TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Thomas Oni Veriasa, ayah dari Perdana Arie menyimpan satu harapan besar yang hingga kini tak kunjung padam, yaitu melihat buah hatinya dapat menyelesaikan pendidikan sarjana dan tetap berjuang menyuarakan ketidakadilan.
Setelah proses hukum yang dijalani, Ia sangat berharap Perdana Arie tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) demi masa depan yang lebih baik.
"Saya berharap Arie tetap bisa melanjutkan kuliah, dan mungkin tetap melakukan (aksi), menyuarakan ketidakadilan di negeri ini," kata Thomas, Senin (23/2/2026).
Perdana Arie merupakan mahasiswa Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Hukum dan Ilmu Politik, UNY. Saat ini statusnya masih mahasiswa namun sedang cuti.
Menurut Thomas, setelah kebebasan Arie, pihaknya akan mencoba berdiskusi dengan UNY terkait perkuliahan anaknya. Sebab, selama anaknya menjalani proses hukum, dari pihak kampus tidak memberikan pendampingan hukum. Karena itu, Ia merasa perlu berdiskusi dengan pihak kampus seputar perkuliahan anaknya.
"Kita perlu diskusi juga dengan pihak UNY, karena dari awal UNY tidak terlibat dalam proses ini. Statusnya Arie masih mahasiswa. Belum ada istilahnya surat DO. Iya sekarang cuti," kata dia.
Perdana Arie dijatuhi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pidana penjara 5 bulan 3 hari atas perkara pembakaran tenda polisi saat demontrasi 29 Agustus 2025. Hukuman tersebut dikurangi seluruhnya selama masa tahanan. Arie bakal menghirup udara bebas pada Selasa 24 Februari 2026.
Terkait vonis hakim,Thomas menanggapi vonis tersebut sebagai bagian dari upaya pemecahan konflik. Melalui putusan tersebut, Hakim dinilai telah mempertimbangkan proses hukuman penjara terhadap Perdana Arie, dan pertimbangan lain termasuk dinamika situasi politik saat ini.
"Kalau saya melihat putusan hakim ini win win solution," kata dia.
Di sisi lain, Tim Bara Adil yang mengadvokasi Perdana Arie, M. Rakha Ramadhan menyampaikan, yang menjadi catatan dirinya dari vonis Perdana Arie hari ini adalah pertimbangan hakim.
Hakim mempertimbangkan status Arie sebagai mahasiswa aktif, dan motifnya membakar tenda polisi saat demonstrasi merupakan bagian dari solidaritas dia sebagai masyarakat sipil melihat adanya ketidakadilan, seorang driver ojol Affan Kurniawan yang meninggal dunia akibat dilindas rantis Brimob di Jakarta.
Hal itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim sehingga memutus vonis penjara 5 bulan 3 hari. Putusan tersebut bagi Rakha bukan sekedar putusan terhadap Arie saja, melainkan putusan bagi demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
"Bahwasannya kita sebagai masyarakat sipil ditengah ragam profesi tidak boleh takut untuk terus bersuara dengan lantang sepanjang motifnya adalah membela ketidakadilan, kaum yang lemah, selagi itu hukum dan perundang-undangan harusnya melindungi dan menghormati apa yang menjadi perjuangan kita," kata dia.(*)