Hina Negara, Menkeu Purbaya Desak Dwi Sasetyaningtyas dan Suami Kembalikan Uang LPDP
Ari Maryadi February 23, 2026 11:20 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa marah melihat sikap alumni LPDP menghina negara.

Hal itu disampaikan Purbaya melihat pernyataan Dwi Sasetyaningtyas di akun instagramnya.

Purbaya menilai pernyataan itu menghina Negara Indonesia.

"Harapannya ke depan teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, ya kalau gak senang jangan menghina negara," kata Purbaya.

Purbaya mengingatkan, biaya kuliah Dwi Sasetyaningtyas diambil dari uang pajak rakyat serta pinjamana negara.

Ia mengancam sanksi pengembalian uang beasiswa bagi Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya karena berani menghina negara.

"Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Kalau dipakai menghina negara, ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu," tegas Purbaya.

Purbaya melanjutkan, nama Dwi Sasetyaningtyas bisa di-blacklist untuk masuk dalam pemerintahan karena telah menghina negara Indonesia.

"Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan gak bisa masuk. Jadi jangan menghina negara anda sendiri. Gak papa-papa kalau gak patriotisme, tapi jangan menghina negara anda sendiri," kata Purbaya.

Viral Dwi Sasetyaningtyas penerima beasiswa LPDP bangga anaknya jadi warna negera asing (WNA).

Dwi Sasetyaningtyas merekam dirinya memegang surat dari home office Inggris.

Ia mengatakan surat itu akan mengubah nasib anaknya berkat surat itu.

Dulunya Dwi Sasetyaningtyas bisa kuliah di Belanda berkat beasiswa dari negara alias uang pajak rakyat.

"Cukup aku aja WNI anak-anakku jangan. Anak aku yang kedua diterima jadi warga negara Inggris," kata Dwi Sasetyaningtyas dalam videonya.

Beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) adalah program beasiswa penuh dari pemerintah Indonesia, di bawah Kementerian Keuangan, yang mendanai studi Magister (S2) atau Doktor (S3) di dalam maupun luar negeri.

Dana berasal dari Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).

Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan penuh (tuition fee), biaya hidup, tiket pesawat, visa, asuransi kesehatan, biaya buku, dan tunjangan lainnya.

Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas memicu gelombang kritik warganet yang mempertanyakan komitmen nasionalisme, terlebih karena DS dan suaminya merupakan penerima beasiswa negara.

Isu kian berkembang setelah diketahui suami DS, berinisial AP, adalah alumni program beasiswa LPDP.

Di tengah derasnya opini publik, LPDP yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Dalam keterangannya, LPDP menegaskan tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan belum dipenuhinya kewajiban kontribusi di Indonesia oleh salah satu alumni penerima beasiswa, yakni AP.

Proses tersebut, menurut LPDP, dilakukan melalui mekanisme resmi dan bukan didasarkan pada tekanan opini publik.

“LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi serta melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa,” demikian pernyataan resmi lembaga tersebut.

LPDP menambahkan, sanksi akan dijatuhkan apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi sesuai ketentuan program.

LPDP menekankan bahwa beasiswa negara bukan sekadar fasilitas pembiayaan pendidikan, melainkan kontrak tanggung jawab yang mengikat secara hukum dan moral.

Setiap awardee diwajibkan kembali dan berkontribusi bagi Indonesia setelah menyelesaikan studi, sesuai durasi dan ketentuan yang telah disepakati.

Prinsip tersebut, menurut LPDP, merupakan bagian dari tata kelola dan pengawasan dana publik yang harus dijaga integritasnya.

Di media sosial, polemik ini berkembang pesat. Unggahan DS yang awalnya muncul di Instagram kemudian menyebar ke platform X dan memicu tagar #LPDP masuk jajaran trending topic pada Sabtu (21/2/2026).

Ribuan komentar membanjiri berbagai kanal, sebagian besar mempertanyakan etika dan komitmen kebangsaan seorang penerima dana pendidikan dari negara.

Selain itu, perdebatan juga mencuat terkait status kewarganegaraan anak pasangan WNI yang lahir di Inggris.

Warganet mempertanyakan bagaimana anak tersebut bisa memperoleh paspor Inggris.

Secara umum, Inggris menerapkan prinsip kewarganegaraan berdasarkan keturunan dan status hukum orang tua, bukan semata-mata tempat kelahiran.

Namun, detail status hukum keluarga tersebut belum dijelaskan secara terbuka.

Hingga kini, isu tersebut masih menyisakan perdebatan di ruang digital.

Di satu sisi, ada yang menilai pernyataan DS merupakan ranah personal yang tidak semestinya diseret ke urusan kewajiban beasiswa.

Di sisi lain, tak sedikit yang menilai ucapan tersebut mencerminkan sikap yang bertentangan dengan semangat program beasiswa negara yang dibiayai dari pajak masyarakat.

LPDP memastikan proses klarifikasi akan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan asas keadilan.

Hasil pendalaman internal akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pengenaan sanksi hingga pengembalian dana beasiswa apabila ditemukan pelanggaran.

Polemik ini kembali mengingatkan bahwa beasiswa negara bukan hanya tentang kesempatan studi di luar negeri, melainkan juga komitmen untuk kembali dan membangun negeri.

Di tengah derasnya arus globalisasi dan mobilitas warga dunia, batas antara pilihan personal dan tanggung jawab publik kerap menjadi wilayah abu-abu yang memicu perdebatan panjang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.