Soal Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswa SLB, Polisi Didesak Segera Periksa Oknum Guru ASN
Joko Widiyarso February 23, 2026 10:00 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Police Watch (JPW) mendukung pelaporan ke pihak kepolisian terhadap oknum guru ASN di Yogyakarta atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswa disabilitas pada salah satu SLB Negeri di Kota Yogyakarta.

JPW meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Yogyakarta untuk memanggil dan memeriksa terduga pelaku dalam hal ini oknum guru berstatus ASN pada SLB Negeri di Yogyakarta tersebut. 

“JPW mendukung kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa disabilitas segera diselesaikan. Jangan kelamaan,” kata Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba, Senin (23/2/2026)

JPW berharap jangan sampai ada alasan nonyuridis hukum sehingga membuat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa disabilitas ini diselesaikan lewat restoratif justice atau keadilan restoratif.

Seharusnya karena kasus dugaan pelecehan seksual seksual ini menimpa (korban) anak penyandang disabilitas, menurut Kamba tidak ada alasan untuk untuk tidak memproses hukum terduga pelaku karena jelas melanggar undang-undang yang ada, misalnya undang-undang perlindungan terhadap anak.

“Kami khawatir jika ada upaya restoratif justice dan itu berhasil dilakukan, maka tentunya mencederai rasa keadilan bgai korban dan dapat mengakibatkan trauma yang berkepanjangan serta tidak ada efek jera bagi terduga pelaku pelecehan seksual. Semoga saja tidak terjadi,” tegasnya.

Tentunya, lanjut Kamba, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak apalagi korbannya penyandang disabilitas ini menjadi "alarm" bagi orangtua termasuk pihak sekolah serta pemerintah dalam hal dinas pendidikan untuk betul-betul menciptakan ruang yang aman dan nyaman dari tindakan pelecehan atau kekerasan seksua terhadap anak sebagai korban. 

“Karena acap kali kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak terjadi dilingkungan sekolah atau dirumah ibadah serta terduga pelaku adalah guru atau pengajar dari siswa itu sendiri,” jelasnya.

JPW mengingatkan penanganan kasus dugaan pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak sebagai korban harusnya berperspektif pada korban karena acap kali dalam penanganan kasus kekerasan atau pelecehan seksual baik itu terhadap anak maupun perempuan dewasa karena alasan atas dasar suka sama suka. 

Jika logika itu digunakan maka boleh juga diterapkan dalam kasus pencurian dengan alasan atas dasar suka sama suka antara korban dengan pelaku. 

Pelaku telah dilaporkan

Perkara kini masih dalam tahap penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

Kuasa hukum korban, Hilmi Miftahzen, menyampaikan dugaan peristiwa terjadi berulang pada November hingga Desember 2025 dan terungkap setelah korban menceritakan kejadian kepada orangtuanya pada Januari 2026.

“Untuk kronologinya mungkin kita juga belum bisa mengungkap karena masih dalam penanganan penyelidikan,” ujarnya saat melaporkan kasus di Polresta Jogja, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, dari keterangan awal korban dan keluarga terdapat tindakan yang dinilai tidak pantas dan mengarah pada pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

“Ya ada tindakan-tindakan yang kurang etis, tidak senonoh yang dilakukan oleh oknum guru. Menurut kami itu hal yang menjijikkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” katanya.

Terkait lokasi, informasi sementara menyebut dugaan kejadian terjadi di ruang kelas maupun area lain di sekolah.

“Untuk tempatnya, sementara keterangan dari korban ada yang di ruang kelas, ada yang di luar. Itu nanti diungkap dalam penyelidikan,” ucap Hilmi.

Korban penyandang difabel

Hilmi meminta publik ikut memberikan dukungan terhadap korban agar proses hukum berjalan dengan semestinya.

Dia merasa kecewa lantaran korban dalam peristiwa ini merupakan anak dengan berkebutuhan khusus (difabel)

“Kami minta supaya oknum-oknum ini bisa ditindak tegas. Apalagi sudah tahu bahwa klien kami ini merupakan korban dan juga merupakan difabel. Jadi mohon maaf, sejak kecil kejang-kejang karena ada masalah pada sarafnya,”ujarnya.

Dia mengklaim tindakan terduga pelaku merupakan perbuatan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh guru kepada murid seorang difabel.

“Sehingga memang dari kami berharap supaya dari kanit PPA bisa memproses ini berdasarkan hukum yang berlaku dan mungkin bisa lanjut sampai di proses persidangan bisa mengungkapkan fakta hukum yang sebenarnya,” tegasnya.

Hilmi juga menyampaikan pihak berwenang tetap mendapat pendampingan untuk memenuhi hak rehabilitasi dari trauma yang disebabkan oleh terlapor.

Korban alami trauma

Reza menuturkan proses pemeriksaan terhadap saksi korban masih berlangsung.

Ada sedikit kendala komunikasi lantaran korban sendiri merupakan anak berkebutuhan khusus.

Namun dari keterangan keluarga, korban saat ini mengalami trauma pasca dugaan pelecehan seksual itu.

“Kalau kondisi korban ini ada trauma sedikit, ya, dia kan karena berkebutuhan khusus jadi untuk menggali fakta sedikit kesulitan,” ungkapnya.

Korban jalani pendampingan

Kuasa hukum lainnya, Arter Lukas Tulia, menyatakan korban kini menjalani pendampingan dan berharap proses hukum berjalan maksimal.

“Kalau itu terbukti, kami berharap pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya supaya tidak terulang lagi. Kami juga berharap korban bisa mendapatkan rehabilitasi untuk pemulihan traumanya,” katanya.

Dari pihak kepolisian, Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, membenarkan laporan tersebut dan menyebut proses masih pada tahap penyelidikan awal.

“Masih proses penyelidikan. Administrasi penyelidikan sudah kita lakukan, sama interogasi aja saksi-saksi. Besok kalau sudah sidik, baru kita melangkah ke pelakunya gitu. Kalau untuk motif, ya kita belum tahu karena memang kita belum melakukan pemeriksaan pelaku," ujar Iptu Apri, Sabtu (21/2/2026).

Ia menegaskan pemeriksaan saat ini difokuskan pada saksi.

Pemeriksaan di Disdikpora

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY memastikan langkah penanganan dilakukan sesuai prosedur, sementara kepolisian memproses laporan yang diajukan keluarga korban.

Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa penanganan internal masih berada pada tahap awal. Proses diawali dengan pemeriksaan oleh atasan langsung sebelum dibentuk tim khusus.

"Kemudian setelah selesai (pemeriksaan) atasan langsung, kemudian kita nanti membentuk tim. Timnya kan nanti ada tim dari Pak Gubernur. Kemudian nanti setelah itu ada dari Satgas yang menindaklanjuti dari teman-teman dari tim tadi. Kemudian untuk menjaga stabilitas dan ketenteraman sekolah, itu guru yang bersangkutan nanti akan kami tugaskan di tempat yang lain," ujar Suhirman, Jumat (20/2/2026).

Ia menegaskan, pemeriksaan formal belum dimulai dan baru sebatas koordinasi awal.

"Baru koordinasi, koordinasi awal. Jadi belum sampai ke hal-hal itu. Karena nanti yang pertama kita kan ada (pemeriksaan) atasan langsung dulu, baru nanti setelah itu baru kami tangani. Prosedurnya begitu."

Dipindahtugaskan Sementara

Untuk memastikan proses berjalan tanpa mengganggu kegiatan belajar-mengajar, guru yang bersangkutan untuk sementara tidak menjalankan tugas mengajar.

"Ya, surat tugas dulu, belum sampai ke SK. Jadi surat tugas itu pindah untuk pemeriksaan biar lancar itu ya."

"Mungkin (ke) tempat kami nanti. Tempat di dinas gitu."

"Dalam pemeriksaan ini masih sementara ya, menunggu keputusan nanti."

"Iya, (tidak) ngajar."

Langkah ini, menurut Suhirman, diambil demi menjaga stabilitas lingkungan sekolah dan memastikan proses pembelajaran tidak terganggu.

"Betul. Maksudnya proses pembelajaran siswa jangan terganggu. Lingkungan guru mengajarnya tidak terganggu. Guru yang lain (agar) jangan terganggu. Kan yang kita jaga adalah proses pembelajarannya. Kita ambil alih penanganannya," ujarnya.

Suhirman menyebut guru tersebut berstatus PNS dan mulai bertugas di sekolah tersebut sejak 2023 setelah sebelumnya mengajar di sekolah swasta.

Ia juga menyampaikan bahwa yang bersangkutan, menurut informasi kepala sekolah, telah mengakui perbuatannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.