TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Prof. Dr. dr. Starry Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, bersama Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan Penelitian, dr. Yune Laukati, MARS, melakukan pertemuan resmi dengan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas tindak lanjut status pegawai R4 atau tenaga kerja Non-ASN/BLU yang terdampak kebijakan penataan kepegawaian nasional sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Dirut RSUP Kandou, Prof. Starry Rampengan, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa kehadiran manajemen di Kementerian Kesehatan merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional terhadap para tenaga BLU yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan utama Sulawesi Utara Kandou.
"Kami datang untuk berkonsultasi dan mengoordinasikan secara langsung langkah ke depan bagi tenaga R4/BLU, tentunya sesuai regulasi dan kewenangan yang berlaku di tingkat kementerian. Selain bertemu dengan Biro OSDM, manajemen RSUP Kandou juga sudah melakukan koordinasi lanjutan dengan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI," ujar Prof Starry.
Sementara itu, Direktur SPP, dr. Yune Laukati, menjelaskan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di RSUP Kandou, melainkan secara nasional di seluruh instansi pemerintah sebagai dampak implementasi UU ASN.
Karena itu, solusi yang diambil harus melalui mekanisme dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Di tengah proses advokasi tersebut, manajemen memastikan bahwa pelayanan kesehatan di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou tetap berjalan normal.
Seluruh unit layanan, termasuk pelayanan rujukan dan tindakan medis, tetap beroperasi sebagaimana mestinya demi menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
Pimpinan RSUP Kandou berharap seluruh pihak dapat memberikan ruang dan waktu bagi proses yang sedang ditempuh, mengingat keputusan akhir terkait status kepegawaian PPPK berada pada kewenangan instansi terkait.
(TribunManado.co.id/Ferdi Guhuhuku)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK