Dispar Pangkalpinang Siap Sampaikan Usulan Revisi Aturan Live Music Ramadan ke Wali Kota
Asmadi Pandapotan Siregar February 23, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang menegaskan siap menindaklanjuti hasil rapat bersama Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang dan Dewan Kesenian terkait polemik Surat Edaran (SE) operasional usaha pariwisata selama Ramadan dan Idul Fitri 2026.

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata dan Industri Pariwisata Dispar Kota Pangkalpinang, Riharnadi mengatakan, pertemuan tersebut digelar pada Senin (23/2/2026) pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

"Selain membahas program dan kegiatan Dinas Pariwisata tahun 2026, juga diadakan audiensi dengan Dewan Kesenian Pangkalpinang dan beberapa pelaku seni musik. Intinya ada win-win solution terkait polemik pelarangan live music selama bulan Ramadan," ujar Riharnadi kepada Bangkapos.com, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, dari hasil dengar pendapat tersebut, pelaku seni dan dewan kesenian mengharapkan adanya revisi atau penegasan kembali terhadap poin dalam surat edaran yang memuat larangan live music.

Mereka mengusulkan agar live music, baik band maupun akustik, tetap diperbolehkan dengan pengaturan waktu dan pembatasan volume suara.

"Waktu operasional yang diusulkan dimulai pukul 20.30 WIB dan berakhir pukul 23.00 WIB, dengan volume yang diatur agar tidak mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah," jelasnya.

Riharnadi menegaskan, pihaknya telah merangkum seluruh masukan dan hasil pembahasan dalam rapat tersebut untuk kemudian disampaikan kepada kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Pangkalpinang.

"Kami sudah mencatat dan merangkum hasil rapat di DPRD. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada kepala daerah untuk menjadi bahan pertimbangan," katanya.

Ia menambahkan, pada prinsipnya pemerintah daerah terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak sepanjang tetap menjaga ketertiban dan kekhusyukan masyarakat selama Ramadan.

Sebelumnya, surat edaran tentang operasional usaha pariwisata selama bulan puasa dan Idul Fitri merupakan hasil rapat bersama lintas sektor. Pertemuan itu melibatkan sejumlah perangkat daerah, lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, hingga aparat keamanan.

Beberapa pihak yang terlibat antara lain PHRI, kepolisian, TNI, MUI, NU, Muhammadiyah, serta perwakilan asosiasi tempat hiburan.

Menurut Riharnadi, kebijakan tersebut sejak awal dimaksudkan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan suasana religius selama Ramadan.

Namun ia mengakui, dinamika di lapangan menunjukkan perlunya komunikasi lanjutan agar tidak terjadi salah tafsir terhadap substansi aturan.

"Harapan kita bersama, polemik ini bisa diselesaikan secara bijak dan membangun. Yang penting suasana tetap kondusif, ekonomi tetap berjalan, dan masyarakat bisa beribadah dengan nyaman," ucapnya. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.