Istri Hamil Dihina, Pria Ini Tembak Teman, Sengaja Gadai Mobil Beli Airsoft Gun
Refly Permana February 23, 2026 11:27 PM

Warga Dusun Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara geger akan temuan mayat pada Minggu (22/2/2026).

Kabar terbaru pada Senin (23/2/2026), korban bernama Juanda (23) yang tinggal di Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Selatan.

Petugas dari Polsek Sumedang Utara bersama jajaran Polres Sumedang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pribadi. 

Perkembangan terbaru dari penyidikan mengungkap bahwa aksi pembunuhan terhadap Juanda dilakukan sepenuhnya oleh tersangka seorang diri. 

Polisi memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan kejahatan tersebut.

Tersangka diketahui berinisial A alias Adit Aryasyaputra.

Ia dan korban diketahui saling mengenal dan bahkan sempat berteman.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menegaskan bahwa seluruh skenario pembunuhan dirancang sendiri oleh tersangka, mulai dari mengatur pertemuan hingga eksekusi di lokasi kejadian.

“Tersangka melakukan perencanaan pembunuhan seorang diri, sehingga semua rencana awal sampai akhir hasil sendiri, dan tersangka membunuh,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, penyidik telah menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, namun tidak ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

“Hubungan antara pelaku dan korban kurang lebih teman. Tapi tidak ada indikasi pelaku bekerja sama dengan orang lain,” tambahnya.

Tersangka disebut telah mempersiapkan aksinya dengan cukup matang. 

Untuk membiayai aksinya, pelaku bahkan rela menggadaikan mobil pribadinya. 

Dana tersebut digunakan untuk membeli airsoft gun. 

Setelah itu, ia menyewa kendaraan lain agar pergerakannya tidak mudah terlacak dan untuk menjemput korban seolah-olah menuju lokasi transaksi.

Dalam perjalanan menuju kawasan Girimukti, tersangka juga mengambil sebilah pisau yang kemudian menjadi alat utama dalam aksi penusukan. 

Polisi menilai langkah-langkah tersebut menunjukkan adanya perhitungan dan persiapan yang matang.

Setibanya di lokasi yang relatif sepi, korban ditembak menggunakan airsoft gun dan kemudian ditusuk hingga meninggal dunia. 

Aksi tersebut dilakukan di dalam mobil sebelum akhirnya korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, tersangka membawa kabur barang-barang milik korban.

Polisi mengungkap, sedikitnya empat unit iPhone yang sedianya akan dijual dalam transaksi COD tersebut dibawa oleh pelaku.

Sakit Hati Istri Hamil Dihina

Korban diduga pernah melontarkan ucapan yang menyinggung pelaku terkait kehamilan istrinya.

“Disebabkan oleh dendam terhadap korban, karena korban pernah mengatakan anak yang dikandung oleh istri pelaku bukan merupakan anak kandung pelaku,” ungkap AKBP Sandityo Mahardika.

Saat ini, istri pelaku diketahui tengah mengandung lima bulan.

Ucapan tersebut memicu emosi dan menyisakan dendam yang kemudian berkembang menjadi niat untuk menghabisi nyawa korban. 

Selain faktor emosional, polisi juga menemukan motif lain, yakni keinginan pelaku untuk menguasai barang berharga milik korban dalam skenario transaksi COD palsu.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 459 KUHP, Pasal 458 KUHP, dan Pasal 479 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. 

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua bukti dan saksi dapat menguatkan proses hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.