TRIBUN-TIMUR.COM — Bank Jambi menambah daftar kasus perbankan yang dipersoalkan nasabah terkait dugaan hilangnya saldo.
Beberapa bank lain di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, sebelumnya juga sempat menghadapi persoalan serupa yang memicu sorotan publik.
Tim Bank Jambi yang didampingi penasihat hukum mendatangi Polda Jambi pada Senin (23/2/2026) siang.
Kedatangan mereka ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi untuk melaporkan dugaan peretasan sistem layanan Bank Jambi yang menyebabkan hilangnya saldo sejumlah nasabah.
Setelah diperiksa hampir empat jam, Penasihat Hukum Bank Jambi Ikhsan Hasibuan menyebut ada dugaan peretasan atau serangan siber pada sistem bank.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan detail teknis peretasan tersebut.
“Kami belum tahu seperti apa detailnya. Tapi laporan kami terkait dugaan pelanggaran ITE,” ujarnya.
Pihak bank juga belum memberikan informasi detail terkait jumlah dana nasabah yang hilang.
Namun, Ikhsan memastikan Bank Jambi akan bertanggung jawab terhadap dana nasabah.
“Pengembalian dana pasti dilakukan. Menurut ketentuan OJK prosesnya sekitar 10 hari setelah laporan dibuat,” tambahnya.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan kasus ini masih dalam penyelidikan.
Saat ini baru ada satu laporan yang diterima dan akan ditangani penyidik Subdit II Perbankan.
Sebelumnya, pada Minggu (22/2/2026), nasabah Bank Jambi dikejutkan dengan hilangnya saldo secara tiba-tiba.
Berdasarkan data yang dihimpun, kerugian nasabah bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga ratusan juta rupiah.
Akibat kejadian itu, layanan mobile banking dan ATM Bank Jambi mengalami gangguan sehingga tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, pada Minggu (22/2/2026) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan nasabah.
Ia memastikan pihaknya sedang melakukan pemulihan sistem layanan.
“Kami sedang melakukan pemulihan sistem yang berdampak pada layanan ATM dan mobile banking,” katanya.
Profil Singkat Bank Jambi
Bank Jambi merupakan Bank Pembangunan Daerah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten/kota.
Bank ini berperan sebagai instrumen ekonomi daerah, mulai dari melayani simpanan dan pinjaman masyarakat, mendukung pembiayaan UMKM, hingga mengelola dana pemerintah daerah.
Bank Jambi juga berfungsi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Kasus Serupa di Bank Lain
BRI: Dana Rp400 Juta Nasabah Diklaim Raib
Kasus serupa pernah terjadi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Seorang nasabah di Makassar mengaku kehilangan dana Rp400 juta pada 29 Agustus 2018.
Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, transaksi tersebut sebenarnya merupakan pembatalan setoran yang dilakukan nasabah sendiri.
BRI menyebut memiliki bukti transaksi penarikan yang sah dan telah ditandatangani nasabah.
Menurut BRI, apabila dana tersebut kemudian diserahkan nasabah kepada pihak lain karena faktor kedekatan atau iming-iming keuntungan, maka hal itu berada di luar tanggung jawab bank.
Kasus ini bermula ketika nasabah mengikuti program tabungan berhadiah.
Setelah satu tahun, nasabah berniat menarik dananya, tetapi pihak bank menyatakan dana sudah tidak ada.
Nasabah kemudian melapor ke Polda Sulsel pada 12 Februari 2020.
BNI: Vonis 10 Tahun Kasus Deposito Rp65 Miliar
Kasus lain terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Makassar terkait raibnya deposito nasabah.
Pengadilan Negeri Makassar memvonis terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dalam kasus pemalsuan deposito pada putusan 9 Mei 2022 (perkara nomor 1846/Pid.B/2021/PN.Mks).
Dalam putusannya, pengadilan juga menyatakan pihak bank bertanggung jawab atas pengembalian dana nasabah yang totalnya sekitar Rp65 miliar.
BNI menyatakan menghormati proses hukum dan menegaskan kasus tersebut terungkap melalui sistem peringatan dini perbankan.
BNI juga menegaskan komitmen menjaga keamanan dana nasabah sesuai prosedur yang berlaku.
Keterangan BNI disampaikan pada 28 Juni 2022.
Bank Sulselbar: 30 Nasabah Kehilangan Dana
Kasus lain muncul di Bank Sulselbar. Sebanyak 30 nasabah di Mamuju, Sulawesi Barat, melaporkan kehilangan dana dengan total sekitar Rp10 miliar pada 7 November 2022.
Pihak bank menduga kasus tersebut melibatkan oknum pegawai yang menawarkan program tabungan atau deposito dengan janji keuntungan.
Dana nasabah yang hilang bervariasi mulai dari Rp100 juta hingga Rp2 miliar.
Para korban telah beberapa kali mendatangi pihak bank untuk meminta kejelasan dan menuntut pengembalian dana mereka.