TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza mencampuradukan antara surat dakwaan dengan informasi di luar sidang.
Adapun hal itu disampaikan jaksa menanggapi pembelaan Kerry pada sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026) petang.
Mulanya jaksa membacakan pembelaan dari terdakwa Kerry Riza terkait narasi oplosan BBM dan kerugian negara sebesar Rp 193,3 triliun hilang dari surat dakwaan dan terdakwa hanya didakwa melakukan dua perbuatan.
Perbuatan tersebut yaitu meminta Gading Ramadhan Joedo mengirim surat penawaran kepada PT Pertamina dan kedua, menghadiri pertemuan dengan pihak Bank BRI bersama Yoki Firnandi.
"Bahwa terdakwa Kerry telah mencampuradukkan antara informasi di luar persidangan dengan uraian surat dakwaan yang telah kami dakwakan kepada terdakwa," kata jaksa di persidangan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp 13 Triliun
Jaksa menegaskan dalam surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap menguraikan perbuatan terdakwa dalam melakukan persekongkolan melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Menurut jaksa, persekongkolan dalam kerjasama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM yang dilakukan bersama-sama para terdakwa.
"Di mana perbuatan terdakwa tersebut telah kami konstruksikan dalam surat dakwaan yang menjadi perbuatan yang tidak terpisahkan dari perbuatan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Sehingga dalil keberatan terdakwa tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan," jelas jaksa.
Bahwa terkait rencana kerja sama sewa TBBM Merak tersebut, pihak PT Tangki Merak, dalam hal ini terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Mohamad Riza Chalid, pada tanggal 3 Februari 2014 telah mengajukan permohonan fasilitas kredit investasi sebesar USD 92.000.000 kepada Bank BRI.
Baca juga: Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara, Boyamin: Itu Minimalis, Kalau Bisa 20 Tahun
Fasilitas kredit tersebut akan digunakan untuk akuisisi PT Oiltanking Merak oleh PT Tangki Merak serta pembayaran utang PT Oiltanking Merak kepada OT Finance, yang terdiri atas fasilitas KI 1 sebesar USD 75 juta dan fasilitas KI 2 (fully cash collateral) sebesar USD 17 juta.
Dalam pengajuan fasilitas kredit investasi tersebut, selain terdapat agunan berupa deposito dari PT Tangki Merak, terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Mohamad Riza Chalid juga bertindak sebagai penjamin perorangan (personal guarantee).
Dengan demikian, apabila PT Tangki Merak gagal memenuhi kewajibannya sebagai debitur utama, maka terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dan Mohamad Riza Chalid secara pribadi bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban PT Tangki Merak kepada Bank BRI.
Diketahui Dalam penyewaan TBBM Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00.
Kerugian tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024.
Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa TBBM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dalam pengadaan sewa kapal, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.
Dalam pengadaan terminal BBM, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00.