Kabar gembira, THR PNS 2026 dicairkan 26 Februari.
Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Minggu pertama puasa, bentar lagi," tegasnya, saat ditemui di DPR RI, minggu lalu (18/2/2026).
Informasi tentang Jadwal Pencairan THR PNS 2026 itu langsung memantik rasa penasaran pegawai swasta.
Jika THR PNS 2026 termasuk PPPK, TNI dan Polri mulai dicairkan pekan pertama puasa ramadan, THR Pegawai Swasta kapan? Simak Ketentuan dan cara menghitungnya.
Jadwal dan Besaran THR Pegawai Swasta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengusaha dalam memberikan THR sebagai bagian dari pengupahan.
Sementara itu, Undang-Undang Cipta Kerja pasal 88E juga menegaskan THR sebagai hak karyawan.
Sesuai aturan yang berlaku, THR pegawai swasta wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka THR diperkirakan cair paling lambat 11-12 Maret 2026.
Patut diingat, THR swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh. Ketentuan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun, perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban kepada pekerja. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja. Patut diingat, besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja.
Jika masa kerja terhitung 12 bulan atau lebih, pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Namun, jika masa kerja masih di bawah 12 bulan, maka pekerja berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan upah.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026
Besaran THR karyawan swasta ditentukan berdasarkan lama masa kerja di perusahaan. Secara umum, ada dua kategori utama dalam perhitungan THR, yakni pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih dan pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan (pro-rata).
1. Karyawan dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi karyawan yang telah bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diterima adalah satu bulan upah penuh.
Upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap (tunjangan yang tidak bergantung pada kehadiran atau kinerja harian).
Artinya, jika kamu sudah bekerja minimal satu tahun, perusahaan wajib membayarkan THR sebesar total gaji bulanan yang biasa kamu terima (gaji pokok + tunjangan tetap).
Contoh perhitungan:
Gaji pokok + tunjangan tetap: Rp6.000.000
THR yang diterima: Rp6.000.000
2. Karyawan dengan Masa Kerja 1–12 Bulan (Pro-rata)
Untuk karyawan yang masa kerjanya sudah minimal satu bulan tetapi belum genap satu tahun, perhitungan THR dilakukan secara proporsional (pro-rata).
Rumus perhitungannya adalah (Masa Kerja ÷ 12) × Upah 1 Bulan = Besaran THR
Semakin lama masa kerja kamu mendekati 12 bulan, maka nominal THR yang diterima juga akan semakin besar.
Contoh perhitungan:
Masa kerja: 6 bulan
Gaji bulanan: Rp5.000.000
Perhitungan:
6 ÷ 12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000
3. Perhitungan THR untuk Pekerja Harian
Pekerja harian juga berhak menerima THR, meskipun skemanya berbeda dari karyawan tetap atau kontrak.
Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung dari rata-rata upah selama masa bekerja.
Karena penghasilan pekerja harian biasanya tidak tetap setiap bulan, metode rata-rata ini digunakan agar perhitungan lebih adil dan proporsional.(*)