POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Jajaran Unit Polsek Sijuk, Polres Belitung, mengamankan seorang wanita berinisial TR (42) terkait dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor rental, Senin (23/2/2026).
TR sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisial DS karena membawa motor rental jenis Honda Scoopy yang tidak kunjung dikembalikan sesuai waktu sewa. Namun setelah diamankan, kasus tersebut berakhir damai secara kekeluargaan dan motor diserahkan kepada korban.
"Pelaku sempat kami amankan, tapi korban memilih jalur kekeluargaan. Jadi untuk laporan di Polsek Sijuk selesai secara kekeluargaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Sijuk, Aiptu Fauzi seizin Kapolsek Sijuk Iptu Wahyu Nugroho kepada posbelitung.co.
Fauzi menjelaskan awalnya Polsek Sijuk mendapat laporan korban DS terkait motor rentalnya yang tak kunjung dikembalikan pelaku.
Pelaku sempat menyewa motor korban merek Honda Scoopy dari tanggal 4 sampai 9 Februari 2026 secara bertahap.
Namun semenjak beberapa kemudian, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban.
"Jadi setelah menerima laporan dan memeriksa saksi. Pelaku ini kami amankan di kebun sawit, Desa Dendang, Kabupaten Beltim," kata Fauzi.
Namun, ketika proses hukum akan dilanjutkan, korban memilih menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
"Tapi terduga pelaku kami serahkan ke Polres Belitung terkait perkara lain," kata Fauzi. (posbelitung.co/dede suhendar)