Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah yang sedang menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dana hibah di Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah.
Koordinator MaTA, Alfian kepada TribunGayo.com, Senin (23/2/2026) menegaskan bahwa proses hukum ini harus dilakukan secara transparan dan menyentuh seluruh pihak yang terlibat.
Saat ini, pihak Kejaksaan diketahui telah memanggil tujuh orang saksi, termasuk unsur komisioner dan sekretaris Panwaslih Aceh Tengah untuk dimintai keterangan.
Koordinator MaTA berharap kasus ini diungkap secara utuh.
Siapapun yang terbukti menikmati atau menyalahgunakan dana hibah tersebut harus diproses secara hukum.
Alfian juga menyoroti adanya indikasi kegiatan yang dipaksakan tetap berjalan meskipun sudah melewati batas waktu aturan penggunaan anggaran 31 Desember.
"Hal ini diduga kuat sebagai modus untuk menghabiskan anggaran secara tidak patut," katanya.
Sesuai aturan, sisa dana hibah wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah penetapan calon.
"Ada potensi penyimpangan serius dalam kewajiban pengembalian sisa dana ini," jelas Alfian.
MaTA merekomendasikan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan atensi penuh kepada Jaksa penyidik di Aceh Tengah.
Alfian juga mendorong Kejari di kabupaten atau kota lain untuk melakukan penyelidikan serupa terhadap Panwaslih di wilayah masing-masing.
"Potensi tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan dana hibah lembaga pengawas pemilu ini sangat besar.
Kami meminta kejaksaan tidak hanya fokus di Aceh Tengah, tapi juga menyisir potensi serupa di level kabupaten lainnya hingga Panwaslih Aceh," tegas Alfian.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Pilkada, 7 Saksi dari Komisioner dan Sekretaris Panwaslih Aceh Tengah Diperiksa
Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi SPBU BUMDesma di Bener Meriah: Direktur dan Rekanan Resmi jadi Tersangka
Baca juga: GeRAK Aceh: Korupsi Dana Bencana Ancaman Penjara Seumur Hidup