Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGPUTRI - Polisi telah melakukan penahanan terhadap majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Tersangka berinisial OAP yang kabarnya merupakan ASN di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu akan ditempatkan di tahanan Polres Bogor.
Dari pantauan TribunnewsBogor.com, tersangka keluar dari Gedung Polres Bogor didampingi oleh anggota polisi menggunakan kursi roda setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Nampak wanita berusia 37 tahun itu menampakan diri mengenakan pakaian serba hitam dengan wajah yang tertutup kain berwarna hitam.
Tanpa alas kaki, OAP hanya bisa pasrah duduk di kursi roda sebelum dikurung di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, saat ini pelaku sedang menjalani perawatan di Klinik Pratama Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dimasukan ke dalam tahanan.
Pasalnya, pelaku mengalami tekanan darah tinggi sehingga perlu dilakukan penanganan medis terlebih dulu.
"Tensinya setelah dua jam minum obat itu engga turun-turun, makanya diobservasi dulu di klinik," ujar Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Kendati demikian, AKP Silfi Adi Putri menegaskan bahwa pelaku tetap akan dilakukan penahanan apabila kondisinya sudah membaik.
Menurutnya, kondisi kesehatan menjadi salah satu syarat kelayakan tersangka ditempatkan di dalam sel tahanan.
"Kalau nanti malem tensinya turun baru nanti digeser ke Tahti, tapi untuk SPH sudah diberikan ke PHnya, ditandatangani oleh yang bersangkutan juga sudah, jadi statusnya tahanan," katanya.
Dalam kasus ini, wanita malang berinisial FH mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya yang diduga akibat kekerasan.
Terduga pelaku kekerasan merupakan majikan perempuan yang kabarnya berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial OAP (37).
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri membenarkan adanya kejadian tersebut dan dalam penangaman pihaknya.
Ia mengatakan, dugaan aksi penganiayaan itu terjadi pada Kamis (22/1/2026) di rumah majikannya di wilayah Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan keterangan korban, kata dia, dugaan aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh perihal memasak.
"Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban," ujarnya, Kamis (19/2/2026).
AKP Silfi Adi Putri mengungkapkan, aksi kekerasan yang dilaporkan oleh korban yakni berupa cubitan, pukulan, hingga tendangan.
Akibat dugaan kekerasan yang terjadi, korban mengalami luka pada bagian tibuhnya hingga menyisakan bekas.
"Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan dan juga punggung korban," katanya.