Laporan Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ungkapkan sikap tegas Polri dalam membersihkan internal dari praktik menyimpang, mulai dari keterlibatan anggota dalam kasus narkoba hingga dugaan kekerasan yang berujung kematian warga sipil.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Harlah ke-108 Persatuan Umat Islam (PUI) di Aula Pondok Pesantren Santi Asromo, Kabupaten Majalengka, Senin (23/2/2026).
Kapolri secara terbuka mengakui masih adanya anggota kepolisian yang terjerat narkoba. Kondisi itu, menurutnya, menjadi alarm serius bagi institusi penegak hukum.
“Saya akui bahwa anggota saya banyak yang terkena (narkoba), jadi anggota saja bisa kena apalagi masyarakat. Makanya saya juga sudah umumkan kepada seluruh jajaran terhadap anggota yang terlibat, jangan ragu-ragu untuk dipecat dan diberikan hukuman seberat-beratnya,” kata Sigit.
Baca juga: Aksi Kocak Kakang Rudianto Bawa VAR Sendiri ke Wasit, Adam Alis pun Langsung Tertawa
Ia menegaskan keterlibatan aparat dalam kejahatan narkoba tidak bisa ditoleransi karena menyentuh langsung persoalan kepercayaan publik.
“Karena bagi kami kalau polisinya, penegak hukumnya ikut terlibat bagaimana dia bisa mengamankan masyarakatnya,” ujarnya.
Dalam konteks pemberantasan narkoba, Kapolri juga mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi. Ia memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti.
“Oleh karena itu masyarakat yang melihat juga jangan ragu-ragu, laporkan, kalau ada oknum anggota yang terlibat, dan kita pasti tindak tegas,” ucapnya.
Sigit menilai ancaman narkoba saat ini sudah masuk kategori darurat. Angka prevalensi pengguna masih sangat tinggi dan menjangkau lintas usia.
“Kalau kita lihat prevalensi pengguna narkoba angkanya masih sangat besar, 4,1 sampai 4,15 juta. Dan usianya dari mulai 15 sampai 64 tahun,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan peredaran narkoba kini tidak lagi terbatas di wilayah perkotaan.
“Tolong ini menjadi perhatian kita semua karena ini tidak hanya terjadi di kota-kota, mungkin juga masuk di desa-desa, mungkin masuk di kebun-kebun, mungkin masuk di tempat-tempat yang kita kadang tidak menduga bahwa itu bisa diedarkan. Namun itu terjadi,” paparnya.
Baca juga: Instrat Himpun 8 Masukan Warga untuk Setahun Ngatiyana dan Adhitia Yudhistira di Kota Cimahi
Tuntaskan Kasus Kekerasan Oleh Brimob
Selain isu narkoba, Sigit pada kesempatan yang sama menegaskan komitmen Polri dalam menangani kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob Polda Maluku terhadap seorang siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, yang meninggal dunia usai diduga dipukul menggunakan helm saat patroli.
Sigit menyatakan telah memerintahkan jajaran Polda Maluku untuk memproses perkara tersebut secara tuntas dan adil.
“Saya kira saya sudah memerintahkan kepada Kapolda, Kabid Propam, ambil tindakan tegas, proses tuntas, beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum.
Baca juga: Waduh Ada Kabar Buruk, Bojan Hodak Tak Bisa Dampingi Persib Saat Jamu Madura United
“Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kabid Humas nanti akan sampaikan,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, anggota Brimob berinisial Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses melalui jalur pidana serta etik.
Ketika ditanya soal kemungkinan pencopotan status keanggotaan, Kapolri menegaskan sikap tegas institusinya.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan preventif,” ujar Sigit. (*)