Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk didiskon 21,9 persen selama libur Lebaran, yakni selama periode 12 hingga 31 Maret 2026.
Diskon hanya berlaku untuk tiket penumpang pejalan kaki dan kendaraan penumpang.
Diskon tarif diberikan berdasar surat keputusan bersama lintas kementerian dan lembaga terkait pengaturan lalu lintas dan layanan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026.
Baca juga: Laris Manis saat Ramadhan, Pesanan Manisan Buah Produksi UMKM Banyuwangi Bisa sampai 3 Ton
Direktur Utama ASDP Heru Widodo mengatakan, nilai 21,9 persen dari tarif penyebrangan merupakan tarif jasa kepelabuhanan.
Artinya, selama masa 20 hari tersebut, tarif jasa kepelabuhanan dikeluarkan dari komponen tarif tiket penumpang.
Selain lintas Ketapang-Gilimanuk, diskon serupa juga diberikan untuk penyebaran di tujuh lintasan lain. Yakni Merak–Bakauheni, Lembar–Padangbai, Kayangan–Pototano, Tanjung Uban– lTelaga Punggur, Ajibata–Ambarita, dan Sape–Labuan Bajo (PP).
"Total kebutuhan anggaran stimulus mencapai Rp35,55 miliar dengan estimasi penerima manfaat langsung sebanyak 403.487 penumpang dan 945.501 kendaraan, atau setara kurang lebih 2.403.928 orang berdasarkan asumsi konversi jumlah penumpang dalam kendaraan," katanya, Senin (23/2/2026).
Corporate Secretary ASDP Windy Andale mengatakan, ASDP memastikan kesiapan sistem penjualan tiket, sosialisasi kepada pengguna jasa, monitoring penyerapan penerima manfaat, serta koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait kebijakan ini.
Untuk mendukung kelancaran arus penyeberangan, pihaknya mengimbau pengguna jasa pelabuhan untuk memesan tiket lebih awal melalui Ferizy yang dapat diakses sejak H-60.
Baca juga: Sudah Ketahuan Jarang Ngantor, ASN Pemkot Juga Nipu Warga Tawarkan Lowongan Pakai Uang Pelicin
"Tiket akan dikirim melalui WhatsApp maupun email dengan dukungan pembayaran digital, sehingga jadwal perjalanan dapat direncanakan lebih pasti sekaligus menghindari antrean panjang saat periode puncak," ujarnya.
Ia mengatakan, pengguna jasa wajib telah bertiket sebelum tiba di pelabuhan. Penumpang juga diminta melakukan perjalanan sesuai jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
"Serta memastikan pengisian data dan identitas penumpang dilakukan secara lengkap dan benar guna mendukung kelancaran layanan selama periode angkutan Lebaran," ujar dia.