Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara bersama Tim Supervisi Satgas Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) membahas percepatan pemulihan pascabanjir selama empat hari, mulai 19 hingga 22 Februari 2026.
Pembahasan tersebut diawali dengan rapat koordinasi yang digelar di Ruang Operasi (Op Room) Setdakab Aceh Utara, Kamis (19/2/2026), guna menyinkronkan data lapangan dengan sasaran Satgas Pusat.
Rapat yang dipimpin Plt Sekda Aceh Utara Jamaluddin MPd, itu turut dihadiri Ketua Tim Pengawas Satgas PRRP Aceh Utara Kombes Pol Rogib Triyanto, SIK., MSiP, Pabung Kodim 0103/Aceh Utara, Wali Kota Lhokseumawe, dan Czi Rusli mewakili Dandim 0103/Aceh Utara.
Wakapolres Aceh Utara Kompol Ichsan Pradita, SE mewakili Kapolres Aceh Utara; Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, SE., MM mewakili Kapolres Lhokseumawe; serta Lettu Cpt Rades Pahmi dari Tim Pengawas.
Kehadiran unsur TNI/Polri dan tim supervisi memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya percepatan pemulihan.
Dalam arahannya, Plt Sekda menyampaikan apresiasi atas dukungan Tim Supervisi Satgas PRRP dan menegaskan pentingnya finalisasi data yang akurat.
Baca juga: Ini Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Sabang-Banda Aceh & Sebaliknya Besok, Selasa, 24 Februari 2026
Ia meminta Kepala Bappeda dan Kabag Pembangunan segera menggelar rapat desk teknis untuk memastikan tidak ada perbedaan data antara laporan daerah dan tim pusat.
Ketua Tim Pengawas Satgas PRRP, Kombes Pol Rogib Triyanto, menekankan bahwa supervisi difokuskan pada percepatan pemulihan layanan publik serta penyusunan laporan komprehensif terkait indikator kegiatan dan capaian sasaran.
Ia menjelaskan, pemulihan pascabanjir mencakup lima pilar utama, yakni tata kelola pemerintahan, layanan publik, akses transportasi darat, penguatan ekonomi, dan aspek sosial kemasyarakatan.
Temuan di lapangan beserta usulan perbaikan akan disampaikan langsung kepada Ketua Satgas sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Sementara itu, Lettu Cpt Rades Pahmi menyoroti perlunya validasi terhadap sejumlah perbedaan data yang ditemukan selama supervisi.
Menurutnya, akurasi data menjadi kunci agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi benar-benar tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.
Baca juga: Kapolres Nagan Raya Akan Tilang Sepmor Knalpot Brong dan Balapan Liar Selama Ramadhan
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa seluruh kelengkapan laporan harus diserahkan kepada Tim Supervisi paling lambat Jumat (20/2/2026) pukul 14.30 WIB.
Bappeda Aceh Utara ditetapkan sebagai penanggung jawab utama untuk mengoordinasikan rapat desk dan finalisasi data selama masa supervisi berlangsung.
Melalui pembahasan intensif selama empat hari ini, Pemkab Aceh Utara bersama Tim Supervisi Satgas PRRP optimistis percepatan pemulihan infrastruktur dan layanan masyarakat pascabanjir dapat berjalan sesuai jadwal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat terdampak. (*)