TRIBUNTRENDS.COM - Nama Arya Pamungkas Iwantoro, atau yang lebih dikenal sebagai Arya Iwantoro, mendadak menjadi perhatian publik.
Suami dari Dwi Sasetyaningtyas itu disebut menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang nilainya tak sedikit, mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Sorotan terhadap pasangan ini bermula dari pernyataan Dwi Sasetyaningtyas yang viral di media sosial.
Ucapannya dianggap merendahkan Indonesia setelah ia mengungkap rasa syukur karena sang anak menjadi warga negara Inggris.
Kalimat yang memicu polemik berbunyi, “cukup aku saja WNI, anakku jangan”.
Baca juga: Polemik Curhatan Dwi Sasetyaningtyas: Di-Blacklist Menkeu Purbaya, Sanksi Menanti Suami soal LPDP
Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat.
Banyak pihak menilai ucapan itu tidak mencerminkan sikap seorang penerima beasiswa negara.
Dwi diketahui merupakan alumni penerima beasiswa dari LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).
Akibat polemik yang terus bergulir, Dwi diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang pernah diterimanya. Jumlahnya ditaksir mencapai Rp2,53 miliar.
Kabar mengenai kesediaan pengembalian dana itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia mengungkapkan bahwa informasi tersebut diperolehnya dari Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP, Sudarto.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/2/2026), Purbaya menjelaskan,
"Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP nilainya jadi termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank ada bunganya," ujar Purbaya.
Pernyataan itu mempertegas bahwa dana yang akan dikembalikan bukan hanya pokok beasiswanya, tetapi juga termasuk bunga.
Kini, publik menanti realisasi pengembalian dana tersebut, seiring polemik yang masih terus menjadi perbincangan.
Pekerjaan Arya Iwantoro, suami Tyas adalah sebagai Senior Research Consultant di University of Plymouth Inggris, sejak 2025.
Karena itu lah Aryo dan keluarganya tinggal di Inggris hingga sang anak mendapat paspor WNA.
Arya Iwantoro (AP) adalah lulusan Teknik Kelautan ITB tahun 2013.
Dia meraih gelar Master of Science di Utrecht University pada 2016 dengan fokus Coastal Dynamics and Fluvial Systems.
Tak hanya itu, Arya juga menyelesaikan program doktoral (PhD) di universitas yang sama pada 2022.
Disertasinya berjudul "Morphodynamics of Channel Networks in Tide-Influenced Deltas", yang membahas dinamika morfologi jaringan kanal di wilayah delta pasang surut.
Dari data LinkedIn menunjukkan Arya justru berkarier di Inggris pasca-kelulusannya tahun 2022.
Selain aktif di dunia akademik, Arya juga diketahui terlibat dalam kegiatan sosial sebagai salah satu pendiri Lingkari Institute yang berfokus pada konservasi dan edukasi lingkungan.
Seorang netizen membagikan fakta bahwa suami Dwi, Arya, diketahui ternyata penerima beasiswa LPDP.
Hal itu diketahui dari tulisan Arya di dalam tesisnya yang menyebutkan berterima kasih kepada pembiayaan LPDP. Informasi akan tesis AP ini terbuka, bisa diakses publik.
Sementara sebelumnya, Dwi mengaku suaminya bukan penerima beasiswa LPDP.
Netizen kembali meradang dengan pengakuan yang berbeda ini.
Tak berhenti disitu, warganet kembali memanas setelah mengetahui identitas ayah Arya terungkap ke publik.
Sosok tersebut adalah Syukur Iwantoro, seorang mantan pejabat tinggi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang rekam jejaknya pernah bersinggungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Temuan ini mencuat setelah seorang warganet melakukan penelusuran mendalam dan menemukan kejanggalan pada narasi “hidup susah” yang sempat disampaikan oleh Dwi Sasetyaningtyas.
“Mba Sasetyaningtyas bilang dia dan suami itu hidup susah dulu,” tulis akun @birkindust_di Thread pada Kamis, 19 Februari 2026, yang kemudian mengungkap identitas asli ayah mertua Tyas.
Warganet kemudian menyoroti dugaan kewajiban pengabdian awardee LPDP yang dikenal dengan aturan 2N+1.
Aryo menikah dengan Tyas yang alumnus Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sama dengan Aryo, Tyas juga mendapatkan beasiswa LPDP untuk melanjutkan studi S2 di Delft University of Technology, Belanda mengambil jurusan Sustainable Energy Technology.
Beasiswa LPDP itu didapatkannya untuk studi di tahun 2015 dan lulus tahun 2017.
Tyas juga sudah berada di Indonesia mulai tahun 2017-2023.
Selama menunaikan kewajiban sebagai awardee, Tyas menginisasi penanaman 10 ribu pohon bakau di berbagai pesisir pantai di Indonesia.
Dia mewadahi ibu rumah tangga untuk bisa berpenghasilan dari rumah serta turut andil dalam penanggulangan bencana Sumatra hingga membangun sekolah di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia adalah founder dari @sustaination @ceritakompos @bisnisbaikclub.
Selama ini ia juga vokal mengkritisi pemerintah.
Baca juga: Suami Dwi Sasetyaningtyas Sedih Keluarga Disorot Imbas Curhatan Istri, Akui Salah Pahami Konsep LPDP
Menanggapi polemik yang saat ini hangat diperbincangkan, LPDP menyampaikan setidaknya tujuh poin tanggapan melalui Story Instagram resminya @lpdp_ri, Jumat (20/2/2026).
Mengawali tanggapannya, LPDP menyayangkan munculnya kegaduhan di ruang publik akibat tindakan salah satu alumni penerima beasiswa, DS.
"Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulis LPDP.
Dari polemik ini, LPDP menjelaskan soal kewajiban kontribusi yang harus dipenuhi oleh seluruh awardee dan alumni penerima beasiswa.
Para penerima wajib melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi plus satu tahun.
Dalam kasus alumni LPDP berinisial DS, LPDP menyatakan yang bersangkutan sudah menuntaskan kewajibannya.
"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan," tuturnya.
Dengan begitu, alumni yang bersangkutan tidak memiliki ikatan hukum lagi dengan LPDP.
Namun meski tidak terikat secara hukum, LPDP menyampaikan mereka bakal berupaya untuk melakukan komunikasi dengan DS.
Tujuannya adalah untuk mengimbau supaya yang bersangkutan bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Memperhatikan sensitivitas publik serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri," tegas LPDP.
Lebih lanjut, LPDP sekarang ini tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan belum selesainya kewajiban kontribusi suami Tyas di Indonesia.
"LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi," katanya.
Jika terbukti belum memenuhi kontribusi di Indonesia, LPDP bakal melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa.
Dari sini, LPDP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee maupun alumni.
Penegakan tersebut disebut demi menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.
Tribunnews.com mencoba untuk menghitung perkiraan dana beasiswa LPDP yang akan dikembalikan Arya.
Adapun seluruh rincian nominal bantuan mengacu pada Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa 2025 yang diterbitkan oleh LPDP dan Kemenkeu.
Total dana beasiswa yang dihitung hanya bantuan biaya hidup bulanan, bantuan dana tesis dan disertasi, bantuan dana asusransi, bantuan buku, dan bantuan publikasi jurnal internasional.
Sementara bantuan lain seperti biaya transportasi, biaya penelitian, dan biaya seminar atau konfernsi tidak masuk hitungan.
Sebagai informasi, bantuan beasiswa yang diterima Arya hanya saat dirinya menempuh pendidikan magister dan doktoral saja.
Sementara saat menempuh pendidikan sarjana di jurusan Teknik Kelautan Institut Teknologi Bandung (ITB), menggunakan biaya mandiri.
Arya merupakan lulusan magister di Utrecht University, Belanda pada tahun 2016.
Lalu, ia melanjutkan pendidikan doktoralnya di universitas yang sama dan lulus pada tahun 2022 dengan gelar PhD.
Terkait bantuan beasiswa LPDP selama menempuh pendidikan magister, Arya menerima dana sebesar Rp1,29 miliar.
Adapun rinciannya yaitu bantuan biaya pendidikan magister yang diperkirakan sebesar Rp496 juta.
Biaya ini mengacu bagi mahasiswa non Uni Eropa untuk masa studi 2025-2026.
Sehingga, ada kemungkinan bahwa biaya pendidikan Arya saat mendaftar berbeda.
Adapun Arya menerima bantuan untuk hidup bulanan sebesar Rp712 juta.
Hitungan di atas berasal dari asumsi bahwa Arya lulus magister selama dua tahun.
Lalu, berdasarkan buku panduan LPDP, mahasiswa penerima beasiswa yang menempuh pendidikan di Belanda, maka akan menerima biaya hidup sebesar 1.500 euro atau setara dengan Rp29,7 juta (kurs Rp19.842) tiap bulannya.
Selain itu, dirinya juga menerima bantuan dana tesis sebesar Rp30 juta, bantuan asuransi, Rp29 juta, bantuan buku Rp20 juta, dan bantuan publikasi jurnal internasional Rp25 juta.
Untuk bantuan buku, bagi penerima beasiswa yang mampu menyelesaikan studinya selama 18 bulan atau kurang, maka akan menerima satu kali bantuan sebesar Rp10 juta.
Sementara, Arya masuk kategori kedua yakni penerima bantuan yang menempuh pendidikan selama 18-29 bulan. Sehingga bantuan buku yang diterima yakni sebanyak dua kali.
Selanjutnya, total bantuan yang diterima Arya saat menempuh pendidikan doktoral mencapai Rp1,24 miliar.
Berdasarkan penjelasan di laman Utrecht University, bagi mahasiswa doktoral yang diterima seperti Arya, maka tidak dibebani biaya kuliah.
Pasalnya, mayoritas pendidikan tinggi di Belanda termasuk Utrecht University, menganggap mahasiswa doktoral sebagai karyawan (PhD candidate).
Sehingga, mahasiswa justru menerima gaji ketika diterima.
Lalu biaya hidup selama menempuh pendidikan doktoral yang diterima Arya mencapai angka sebesar Rp1,06 miliar.
Hitungan di atas dengan asumsi Arya mampu menyelesaikan pendidikannya selama tiga tahun.
Lalu, ia juga menerima bantuan lain berupa dana disertasi sebesar Rp120 juta, dana asuransi Rp29 juta, biaya buku senilai Rp30 juta, dan biaya publikasi jurnal internasional Rp25 juta.
Nominal terkait biaya buku berdasarkan masa studi Arya yakni selama tiga tahun atau 36 bulan.
Di mana masuk dalam kategori ketiga yakni dengan masa studi antara 30-41 bulan.
Sehingga ketika dijumlahkan, total dana beasiswa LPDP yang harus dikembalikan Arya sebesar Rp2,53 miliar.
Namun, hitungan tersebut belum termasuk bunga yang harus dibayarkan seperti yang disampaikan oleh Purbaya.
(TribunTrends/Bangkapos)