Dulu Dibobol Eks Karyawan, Kini Bank Jambi Diduga Diretas
Suci Rahayu PK February 24, 2026 12:04 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi cabang Kerinci pada 2023/2024 lalu? Terbaru rekening nasabah Bank Jmabi diretas dan saldo hilang.

Pelaku pembobolan rekening nasabah Bank Jambi saat itu mantan karyawan Bank Jambi sendiri.

Pelaku bernama Rafina Salsabila bobol rekening puluhan rekening nasabah hingga capai Rp7,1 miliar.

Akibat pembobolan ini, Rafina Salsabila divonis 10 tahun penjara di PN Sungai Penuh pada 17 November 2025.

Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda 10 miliar.

Terbaru Bank Jambi diduga diretas sehingga dana di rekening nasabah raib.

Dari data yang Tribunjambi.com himpun, jumlah saldo yang hilang tersebut bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga ratusan juta rupiah.

Pihak Bank Jambi menonaktifkan layanan mobile banking dan ATM, nasabah hanya bisa bertransaksi penarikan maupun transaksi perbankan lainnya di counter bank.

Baca juga: Nasabah Bank Jambi Bisa Bertansaksi di Counter, Pelanggaran UU ITE Dilaporkan ke Polda

Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp9.350.000 per Mayam, 24/2/2026 Emas Antam Naik Rp3.068.000

Dilaporkan ke polisi

Gangguan sistem perbankan di Bank Pembangunan Daerah atau Bank Jambi, atau kerap juga disebut Bank Jambi sudah dilaporkan ke Polda Jambi, Senin (24/2/2026).

Insiden gangguan sistem yang menyebabkan raibnya dana sejumlah dana nasabah ini terjadi sejak Minggu (22/2/2026).

Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, mengonfirmasi laporan polisi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen manajemen dalam menjaga keamanan dana nasabah.

"Bank Jambi akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang," ujar Khairul Suhairi.

Diperiksa selama hampir empat jam, Penasehat Hukum Bank Jambi, Ikhsan Hasibuan mengatakan bahwa adanya dugaan peretasan hacker pada sistem Bank Jambi.

"Hacker, kita belum tau juga seperti apanya. Tapi kita lapor soal ITE," kata dia.

Namun, pihaknya masih enggan memberikan informasi soal detail kehilangan saldo nasabah Bank Jambi.

Ikhsan memastikan bahwa Bank Jambi akan bertanggung jawab dan menjamin saldo nasabah.

"Pengembalian pasti, menurut OJK prosesnya 10 hari. Tentu harus lapor dulu," jelasnya.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia membenarkan adanya laporan polisi ini.

Dia mengatakan pihak Bank Jambi telah datang ke Polda Jambi untuk melaporkan hal tersebut. 

"Masih kita dalami, saat ini baru ada satu laporan (dari Bank Jambi)," ujarnya.

Berdasarkan pantauan Tribunjambi.com, diketahui bahwa pihak Bank Jambi telah berada di Ruang Kriminal Khusus Polda Jambi. 

Belum diketahui secara detail poin-poin apa saja yang akan dilaporkan. Saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan.

Taufik menyebutkan bahwa kasus ini nantinya akan ditangani oleh penyidik Subdit II Perbankan. 

Sejauh ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai detail kerugian maupun modus yang digunakan karena proses penyelidikan baru saja dimulai.

Sebelumnya pada Minggu (22/2/2026), para nasabah Bank Jambi dikejutkan dengan hilangnya sejumlah saldo milik mereka.

Dari data yang Tribunjambi.com himpun, jumlah saldo yang hilang tersebut bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga ratusan juta rupiah.

Akibat kejadian tersebut, saat ini baik layanan M-banking hingga ATM Bank Jambi saat ini tidak bisa melakukan transaksi apapun.

Pihak Bank Jambi segera melakukan pemulihan sistem dan layanan pada kanal ATM dan mobil banking.

Bank Jambi juga menjanjikan pengembalian dana sepenuhnya milik nasabah yang hilang. (*)

 

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: WNI Bengkulu Korban Loker Scam di Kamboja Terima Donasi Rp8 Juta, Jambi Belum

Baca juga: Nasabah Bank Jambi Bisa Bertansaksi di Counter, Pelanggaran UU ITE Dilaporkan ke Polda

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.