BREAKING NEWS : Polisi Tetapkan Suami Istri Jadi Tersangka TPPO di Eltras Pub Maumere
Hilarius Ninu February 24, 2026 01:47 PM

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Polres Sikka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Selasa 24 Februari 2026.

Dua tersangka tersebut berinisial YKGW alias Yoseph dan MAAR alias Arina yang merupakan pasangan suami istri juga merupakan pemilik dan penanggungjawab Eltras Pub.

"Hasil kesimpulan dalam gelar perkara itu, kami menetapkan YKGW dan MAAR sebagai tersangka, " ujar Kasie Humas Polres Sikka,Ipda Leonardus Tunga,S.M dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa, 24 Februari 2026 siang bersama KBO Reskrim Polres Sikka Iptu I Nyoman Ariasa.

Kedua tersangka akan dipanggil oleh Penyidik Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 26 Februari 2026.

 

 

Baca juga: Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Akan Bayar Utang Pekerja di Eltras Pub Senilai 131 Juta

 

 

 

 

 

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Sikka Iptu I Nyoman Ariasa menegaskan, penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (23/2/2026). Gelar perkara dipimpin Kasat Reskrim IPTU Dionisius Siga dan dihadiri jajaran internal Polres Sikka serta perwakilan Ditres PPA-PPO Polda NTT.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Ariasa.

Dalam kasus ini, polisi menduga terjadi praktik eksploitasi terhadap 13 korban di Eltras Cafe, Bar & Karaoke.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menilai unsur tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno menegaskan, penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan proses penyidikan yang cermat.

“Seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan dan dianalisis menunjukkan bahwa unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang telah terpenuhi,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memanggil para tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, serta menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga akan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(AWK)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.