Peringatan Dini Cuaca di Sulut Selasa 24 Februari 2026, Info BMKG Daerah Potensi Hujan Lebat
Glendi Manengal February 24, 2026 03:22 PM


TRIBUNMANADO.CO.ID
 - Info peringatan dini cuaca di wilayah Sulawesi Utara siang ini, Selasa (24/2/2026).

Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Selasa (24/2/2026). update pukul 12:25 WITA, sejumlah wilayah di Sulut diperkirakan potensi dilanda hujan lebat disertai petir.

BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Peringatan dini cuaca wilayah Sulawesi Utara 24 Februari 2026 pukul 12:25 WITA berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada pukul 12:45 WITA di:

Kabupaten Minahasa: Tondano Timur, Kombi, Langowan Selatan,

Kabupaten Minahasa Tenggara: Pusomaen, Ratahan Timur,

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Bolangitang Timur

Dan dapat meluas ke wilayah

Kabupaten Minahasa: Danau Tondano, Tondano Barat, Eris, Lembean Timur, Kakas, Tompaso, Remboken, Langowan Timur, Langowan Barat, Sonder, Kawangkoan, Tombulu, Tondano Utara, Tondano Selatan, Langowan Utara, Kakas Barat, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat, Tompaso Barat,

Kabupaten Minahasa Selatan: Modoinding, Tareran, Amurang Timur, Suluun Tareran,

Kabupaten Minahasa Utara: Kema, Kauditan, Airmadidi,

Kabupaten Minahasa Tenggara: Ratahan, Belang, Ratatotok, Tombatu, Silian Raya, Tombatu Timur, Tombatu Utara, Pasan,

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Bintauna, Bolangitang Barat,

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Tutuyan, Kotabunan, Nuangan, Modayag, Motongkad, Mooat,

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Posigadan, Helumo, Tomini,

Kota Bitung: Lembeh Selatan, Madidir, Ranowulu, Aertembaga, Matuari, Girian, Maesa, Lembeh Utara,

Kota Tomohon: Tomohon Selatan, Tomohon Tengah, Tomohon Utara, Tomohon Barat, Tomohon Timur

Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 15:10 WITA.

Prakirawan BMKG - Sulawesi Utara.

Baca juga: Gempa Bumi Baru Saja Guncang Jawa Timur Selasa 24 Februari 2026, Gempanya Terjadi Siang Ini

Tugas BMKG

BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.

BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :

·⁠  Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;

·⁠  Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

·⁠  Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;

·⁠  Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;

·⁠  Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;

·⁠  Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.

(TribunManado.co.id)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.