Imbas Bocah 12 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, DPRD Sebut Biadab dan Minta Hal Ini
Musahadah February 24, 2026 01:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Kasus tewasnya NS, bocah berusia 12 tahun di Sukabumi, Jawa Barat yang diduga disiksa ibu tirinya, TR memantik reaksi sejumlah pihak. 

NS tewas kondisi luka bakar dan melebuh di sekujur tubuhnya. 

Setelah polisi menaikkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, DPRD Kabupaten Sukabumi, akhirnya angkat bicara. 

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, menilai tindakan tersebut sangat keterlaluan dan tidak bisa ditoleransi.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Kalau melihat kondisi yang ada, ini masuk kategori keterlaluan, bahkan biadab. Seorang anak, walaupun anak tiri, tetap harus diperlakukan seperti anak sendiri,” ujar Ferry, Selasa (24/2/2026). 

Baca juga: Sudah Terancam Bui, Ibu Tiri di Sukabumi yang Diduga Aniaya Bocah 12 Tahun Ungkit Biaya Urus Jenazah

Ferry memastikan telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus tersebut diusut hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah berkoordinasi dengan APH untuk memastikan permasalahan ini ditangani secara serius dan diusut sampai tuntas,” tegasnya.

Selain itu, Ferry memastikan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) telah turun langsung melakukan pendampingan kepada keluarga korban.

“DP Tiga A sudah bergerak melakukan langkah-langkah di lapangan. Pendampingan diberikan, baik dari sisi psikologis maupun hukum, kepada keluarga korban,” jelasnya.

Menurutnya, sejak video dugaan penganiayaan tersebut beredar luas di media sosial, DPRD langsung melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Tak lama setelah itu, korban dinyatakan meninggal dunia.

Ferry juga mengimbau masyarakat agar lebih menyayangi dan melindungi anak serta perempuan sebagai aset dan generasi penerus bangsa.

“Anak dan perempuan adalah aset masa depan negara. Jangan sampai ada lagi kejadian seperti ini. Apapun permasalahan dalam keluarga, harus diselesaikan dengan baik,” katanya.

Ia juga menyoroti stigma yang berkembang di masyarakat terkait anak tiri. Menurutnya, ketika seseorang memutuskan menikah dengan pasangan yang telah memiliki anak, maka harus siap menerima dan memperlakukan anak tersebut seperti anak kandung sendiri.

“Kalau sudah berkomitmen menikah, terlebih pasangan membawa anak, maka harus siap menerima semuanya. Anak tiri itu harus dianggap sebagai anak sendiri. Anak adalah titipan yang wajib dijaga dan dilindungi,” pungkasnya.

Kematian korban menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar. NS diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh ibu tirinya.

Terkini pihak penyidik Polres Sukabumi telah menaikkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu juga 16 saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Termasuk ibu tiri yang diduga menganiaya korban.

Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan 

TEWAS - NS, bocah yang tewas dalam kondisi tubuh melepuh, diduga korban pengeniayaan ibu tiri. Foto kiri: Anwar Satibi, ayah NS.
TEWAS - NS, bocah yang tewas dalam kondisi tubuh melepuh, diduga korban pengeniayaan ibu tiri. Foto kiri: Anwar Satibi, ayah NS. (kolase Tribun Jabar/dian herdiansyah/istimewa)

Polres Sukabumi telah menaikkan kasus tewasnya NS ke penyidikan. 

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkap kenaikan status kasus kematian NS didasari pada dugaan adanya tindak pidana kekerasan dalam kasus tersebut.

AKBP Samian menyebut penyidik juga telah mengantongi beberapa alat bukti terkait dugaan kekerasan yang diterima NS sebelum meninggal dunia.

“Terkait perkara NS kita maraton selama 24 jam melakukan penyelidikan, perkara sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan."

Baca juga: Tabiat Ibu Tiri di Sukabumi yang Aniaya Bocah 12 Tahun, Beda Perlakuan dengan Anak Angkat Disorot

"Karena kita sudah menemukan beberapa alat bukti yang tentunya bisa kita yakini ini ada peristiwa pidana, yaitu pidana dugaan kekerasan, baik fisik maupun psikis terhadap korban (NS),” kata AKBP Samian, dilansir Kompas.com, Senin (23/2/2026).

Sementara itu, TR, ibu tiri NS yang sebelumnya berstatus terlapor, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian.

Terakhir, AKBP Samian pun memohon dukungan masyarakat agar proses hukum dalam kasus kematian NS ini bisa berjalan independen dan profesional, serta bisa mengedepankan Scientific Crime Investigation.

Kami mohon dukungan agar proses penegakan hukum ini bisa berjalan independen, profesional, dan benar-benar mengedepankan Scientific Crime Investigation,” ujar Samian.

Hingga kini total sudah ada 16 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik terkait kematian NS ini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.