TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kutai Timur pada Ramadhan 1447 H / 2026 M.
Keputusan ini tertuang dalam SK Kepala Kemenag Kab. Kutai Timur Nomor 024 Tahun 2026.
Kepala Kemenag Kutai Timur, Ahmad Bakarti, menjelaskan bahwa penentuan kadar zakat ini merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor bersama Pemerintah Daerah, Baznas, MUI, perwakilan Ormas Islam, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Penentuan kadar zakat fitrah tahun ini berdasarkan rapat bersama agar nominalnya relevan dengan harga pasar saat ini," ujar Bakarti, Selasa (24/2/2026).
Secara teknis, zakat fitrah ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram beras per jiwa.
Baca juga: Gubernur Rudy Masud Minta Forkopimda Giring Perusahaan di Kaltim Taat Bayar Zakat
Bagi warga yang ingin menunaikan dalam bentuk uang tunai, terdapat tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari:
Kategori 1: Rp50.000 per jiwa
Kategori 2: Rp45.000 per jiwa
Kategori 3: Rp40.000 per jiwa
Sementara itu, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari bagi umat Muslim yang meninggalkan puasa karena udzur syar’i.
Menariknya, Bakarti menyebutkan bahwa nominal tahun ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
"Besaran zakat fitrah tahun ini sebenarnya sama dengan nilai pada tahun 2025 kemarin, tidak ada perubahan," tambahnya.
Kemenag Kutim mengimbau para muzakki (pembayar zakat) agar tidak menunda pembayaran hingga malam takbiran.
Warga disarankan menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas, LAZ, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid setempat paling lambat tiga hari sebelum Idulfitri.
Baca juga: Kemenag Bontang Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Nilai Tunai Naik Ikuti Harga Beras
"Kami mengimbau muzakki menunaikan zakat melalui amil resmi paling lambat H-3 Syawal agar pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat) bisa tepat waktu sebelum hari raya," pungkasnya. (*)