TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang perempuan berinisial LA kini memasuki babak baru di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Kasus yang tengah ditangani Satreskrim Polres Tarakan ini menjadi sorotan tajam publik, tidak hanya karena jumlah korbannya yang terus bertambah, tetapi juga karena status terlapor sebagai istri dari seorang anggota Polri aktif.
Berikut adalah uraian mendalam mengenai fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan kasus tersebut:
1. Eskalasi Jumlah Laporan dan Diversifikasi Modus
Berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian, jumlah warga yang merasa menjadi korban ulah LA kini telah mencapai empat orang.
Laporan terbaru masuk pada Rabu 18 Februari 2026 malam, menambah panjang daftar keluhan masyarakat.
Modus yang dijalankan terlapor tergolong beragam namun memiliki pola serupa, yakni penarikan uang muka atau Down Payment (DP).
Baca juga: 3 Warga Tarakan Laporkan Dugaan Penipuan Lahan, Transaksi Tanah Tembus Rp190 Juta
Laporan pertama yang mencuat sejak Oktober 2025 berkaitan dengan transaksi jual beli tambak.
Sementara itu, laporan lainnya menyasar sektor properti, di mana para korban mengaku telah menyetorkan uang DP rumah dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp12 juta hingga Rp20 juta, namun kesepakatan tersebut tak kunjung terealisasi.
2. Gelar Perkara untuk Penentuan Status Hukum
Kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini tidak jalan di tempat. Khusus untuk laporan pertama mengenai jual beli tambak, penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
Langkah selanjutnya yang paling dinanti adalah gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
Gelar perkara tersebut akan menjadi titik penentu (etikad) hukum bagi terlapor.
Jika dalam forum tersebut ditemukan unsur peristiwa pidana yang kuat, maka status perkara akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, yang kemudian diikuti dengan pengumpulan alat bukti secara formal serta penetapan tersangka.
3. Transparansi di Tengah Sorotan Sosok Anggota Polri
Kasus ini menarik perhatian luas lantaran suami dari LA merupakan anggota Polri yang bertugas di Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Hal ini sempat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat akan adanya intervensi atau perlakuan khusus terhadap terlapor.
Namun, Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdillah secara tegas membantah asumsi tersebut.
Baca juga: Korban Kasus Dugaan Penipuan Lahan Tarakan Bertambah, Owner Parfum Rugi Rp105 Juta
Sebagai bentuk transparansi, Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) pun telah turun tangan dengan memanggil suami terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap individu sama di mata hukum atau equality before the law, dan penentuan ada atau tidaknya keterlibatan sang suami dalam aksi LA sepenuhnya akan didasarkan pada hasil penyidikan yang objektif, bukan sekadar dugaan semata.
4. Fokus Penyidikan pada Aspek Pidana dan Niat Jahat
Meski ada anggapan bahwa persoalan ini bisa bergeser ke ranah perdata karena melibatkan transaksi keuangan, tim penyidik tetap fokus mendalami unsur pidana.
Polisi tengah menelusuri aspek mens rea atau niat jahat dari terlapor sejak awal transaksi dilakukan.
Baca juga: Pemkot Tarakan Keluarkan Aturan Ramadan 1447 H, Hiburan Malam Wajib Tutup Total
Penyidikan akan dilakukan secara komprehensif, mulai dari melihat perbuatan melawan hukum saat transaksi pertama kali terjadi.
Ada proses serah terima uang, hingga mengevaluasi apakah ada upaya pengembalian dana atau justru indikasi penggelapan secara sengaja.
Komitmen Polres Tarakan tetap satu, menangani kasus ini secara maksimal, prosedural, dan profesional demi memberikan rasa keadilan bagi para korban. (*)
Sumber: https://kaltara.tribunnews.com/