TRIBUNPALU.COM - Kapan THR ASN 2026 cair? simak besaran THR ASN berdasarkan golongan.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga pensiunan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memastikan bahwa THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan pada pekan pertama bulan puasa Ramadan 1447 H.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini Selasa 24 Februari 2026, 6 Ramadhan 1447 H
1. Anggaran Jumbo Rp55 Triliun Pemerintah telah menyiapkan alokasi dana yang sangat besar, yakni Rp55 triliun. Kebijakan ini merupakan langkah stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat selama periode Ramadan hingga Idulfitri, sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026.
2. Daftar Penerima Anggaran tersebut akan didistribusikan kepada:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI dan Anggota Polri
Pejabat negara
Pensiunan (PNS, TNI/Polri, serta penerima pensiun janda/duda dan anak)
3. Aturan Khusus THR bagi PPPK Baru Bagi rekan-rekan PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, besaran THR tidak diberikan penuh, melainkan dihitung secara proporsional dengan rumus: Jumlah bulan bekerja / 12 bulan x Penghasilan 1 bulan
Contoh Simulasi: Jika Anda baru bekerja 6 bulan dengan gaji Rp4.000.000, maka THR yang didapat adalah 6/12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
Catatan: PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum perayaan Idulfitri belum berhak menerima THR tahun ini.
4. Persetujuan Pencairan Gaji ke-13 Sebagai tambahan angin segar, pemerintah juga telah menyetujui pencairan Gaji ke-13 untuk tahun 2026. Berikut adalah perkiraan besaran Gaji ke-13 bagi PNS aktif berdasarkan golongannya:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.079.200 – Rp3.616.300
Golongan III: Rp2.561.700 – Rp4.384.200
Golongan IV: Rp3.022.200 – Rp5.432.800
Sementara untuk Pensiunan PNS, besarannya diperkirakan berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100, bergantung pada golongan terakhir saat berdinas.
Adapun skema THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, komponen THR terdiri atas beberapa unsur, yakni:
Sementara untuk PNS daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar satu bulan penghasilan, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Pemerintah memastikan THR dibayarkan 100 persen tanpa potongan iuran.