SURYA.CO.ID I MALANG - Terungkap alasan YDF (22), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang nekat menghabisi pelajar, HMZ (17) asal Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Jasad gadis berusia 17 tahun itu ditemukan di aliran Sungai Jilu, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Hasil penyidikan Satreskrim Polres Malang mengungkap, alasan pekerja harian lepas itu menghabisi gadis Nganjuk hanya karena masalah motor.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar mengatakan, pada 13 Februari 2026 korban bersama pelaku bertemu di sekitar rumah pelaku di Nganjuk.
"Di sini mereka cekcok karena masalah motor, selanjutnya pelaku mencekik korban menggunakan tangan hingga tak sadarkan diri. Setelah dicekik, korban sempat merintih," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Malang pada Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Duka Ayah Remaja Nganjuk yang Dibunuh di Malang : Biasanya Kami Berkumpul Bersama
Karena masih mendengar suara rintihan korban, pelaku kemudian melepas pakaian korban termasuk BH dan menyumpalkannya ke mulut korban.
Lalu pelaku panik karena korban sudah tidak sadarkan diri.
Pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil karung yang rencananya akan dibuang ke sungai. Namun, pelaku khawatir jasad korban akan ditemukan masyarakat.
Karena itu, pelaku kembali untuk mengambil cangkul dan semen untuk menguburkan korban di tepi Sungai Jilu.
Namun sebelumnya, pelaku melucuti pakaian korban untuk mengikatkannya badan korban dan tangan diikat dengan kawat.
Pelaku pun menggali tanah di tepi sungai sedalam 50 sentimeter menggunakan cangkul pada Jumat (13/2/2026) malam. Lalu korban dikubur dengan adukan tanah dan semen.
Dari hasil pemeriksaan, Hafiz menyebutkan jika pelaku kenal dengan korban sejak Desember 2025. Awalnya korban dikenalkan temannya dengan pelaku di Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
"Kebetulan saat itu pelaku bekerja sebagai pekerja harian lepas di Kertosono. Semenjak itu mereka berkenalan dan menjaling hubungan melalui media sosial," sambungnya.
Selanjutnya, pada 11 Februari 2026 korban dengan pelaku kembali bertemu di Kabupaten Nganjuk.
Saat itu juga mereka berangkat bersama dari Nganjuk ke Kediri lalu Batu hingga ke Kabupaten Malang menggunakan sepeda motor milik korban.
Sesampainya di Malang, motor yang milik korban mengalami kerusakan. Sehingga korban menginap di rumah keluarga yang ada di Kota Malang.
Setelah membunuh korban, pelaku tidak pernah kembali ke rumah.
Ia memilih untuk tinggal di rumah kos yang ada di Kota Malang.
Kasus ini baru terungkap setelah seorang pencari kayu di sekitar Sungai Jilu menemukan sosok mayat perempuan mengapung pada Selasa (17/2/2026) pagi.
Temuan itu pun dilaporkan ke Polsek Jabung.
Tak berselang lama, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Jabung bersama dengan Tim Identifikasi Satreskrim Polres Malang mendatatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk dilakukan penyelidikan.
"Mayat tersebut telah kami bawa ke RSSA Kota Malang untuk dilakukan autopsi dan identifikasi. Dari itu kami berhasil mengidentifikasi korban dan juga mencocokkannya dengan berabagai dari laporan orang hilang," kata Hafiz.
Hasilnya, di Polsek Kedungkandang sempat terdapat laporan orang hilang sejak 11 Februari 2026 dengan inisial HMZ (17) asal Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Ini dilaporkan oleh salah satu anggota keluarga yang ada di Kota Malang.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Malang dibantu dengan Bareskrim Polri dan Jatanras Dirreskrimum Polda Jatim.
Kemudian terungkap pelaku yang diduga membunuh korban yaitu berinisial YDF (22) warga asal Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Pelaku diamankan di rumah kosnya pada Sabtu (21/2/2026) tanpa perlawanan.
Kemudian pelaku bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Malang guna pemeriksaan lanjutan.
Sementara berdasarkan hasil autopsi di RSSA Kota Malang, penyebab kematian korban karena asfiksia yaitu kekurangan nafas saat terjadi penyumpalan pada mulut korban. Kemudian terdapat residu pada paru-paru korban pada paru-paru korban.
"Tidak menutup kemungkinan korban sempat menghirup air pada saat penguburan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 459 KUHP Nomor 01 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Lu'lu'ul Isnainiyah)