Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar
TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA – Pedagang ayam pedaging di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT, meminta kejelasan lokasi berjualan kepada pemerintah menyusul penertiban yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Selasa (24/02/2026).
Salah satu pedagang, Rijon (28), mengaku penertiban yang dilakukan tidak disertai solusi penempatan yang jelas bagi para pedagang.
“Petugas hanya datang tegur dan usir kami, tetapi tidak kasi tau kami ditempatkan dimana,” ungkap dia.
Terkait arahan untuk berjualan di Pasar Bobou, pasar Inpres di Kabupaten Ngada, Rijon menyebut adanya penolakan dari pedagang yang telah lebih dulu menempati lokasi tersebut.
Baca juga: Satu Terduga Diamankan, Polisi Selidiki Pelaku Lain Kematian Siswi SMP di Sikka
“Kami di Pasar Bobou, penjual ayam di bawah tidak mengijinkan kami berjualan, kalau kasi turun ayam boleh. Memang kami jual dengan harga lebih rendah dari mereka,” tambah Rijon.
Ia menegaskan hingga kini belum ada solusi konkret bagi para pedagang ayam pedaging. Akibatnya, mereka memilih mengikuti penertiban saat razia berlangsung, namun kembali berjualan setelah petugas meninggalkan lokasi.
“Kami ikuti saja penertiban, tapi kalau petugas sudah pulang, kami masuk lagi,” ujarnya.
ASN Dilarang Belanja di Zona Terlarang
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ngada resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN berbelanja pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di zona terlarang, khususnya di sekitar pertokoan Kota Bajawa.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 510/EK/53/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka penataan kota, menjaga ketertiban umum, serta mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan sebagai fasilitas pejalan kaki dan kelancaran lalu lintas.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, seluruh ASN dan pegawai non-ASN di lingkup Pemkab Ngada tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan PKL yang berjualan di trotoar, bahu jalan, emperan toko, maupun area lain yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang berdasarkan peraturan daerah.
Selain larangan, aparatur pemerintah juga diminta mendukung upaya penertiban dengan berbelanja di lokasi resmi seperti Pasar Bobou, pusat perbelanjaan, atau tempat usaha yang diizinkan. ASN juga dituntut menjadi teladan dalam menaati peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum.
Tak hanya imbauan, surat edaran ini juga memuat konsekuensi tegas. ASN maupun non-ASN yang kedapatan tetap berbelanja di lokasi terlarang akan dikenakan tindakan disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Ngada, Yohanes C. Watu Ngebu, menandatangani surat tersebut di Bajawa. Para pimpinan perangkat daerah, camat, hingga lurah dan kepala desa diminta menyosialisasikan kebijakan ini kepada jajaran dan keluarga masing-masing.
Pj Yohanes kepada TRIBUNFLORES.COM mengatakan, aturan ini diperuntukkan bagi internal ASN agar menjadi panutan bagi masyarakat umum.
“Untuk ketertiban umum, fasilitas umum tidak diizinkan untuk berjualan, kita atur itu dan mengimbau para ASN jangan membeli, yang masih membeli akan diberi tindakan indisipliner,” ungkap Pj. Jhoni Watu, Senin (24/02/2026).
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menata Kota Bajawa agar lebih tertib dan ramah bagi pejalan kaki. Namun di sisi lain, keberadaan PKL selama ini menjadi denyut ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada aktivitas jual beli di ruang-ruang publik.
Langkah tegas ini menandai babak baru penataan kota di Ngada, dengan aparatur pemerintah ditempatkan sebagai garda terdepan dalam memberi contoh kepatuhan terhadap aturan. (Cha)