Akademisi Sulut Ungkap Dampak dari Pengesahan Perda RTRW Sulawesi Utara 2025-2044
Ventrico Nonutu February 24, 2026 09:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Sulawesi Utara mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Sulut 2025-2044.

Pengesahan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen di ruang paripurna gedung DPRD Sulawesi Utara, Jalan Raya Manado-Bitung, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Manado, Selasa 24 Februari 2026.

Silangen didampingi tiga wakil ketua, Michaela Elsiana Paruntu; Royke Anter dan Stella Runtuwene.

Dari pihak eksekutif, Gubernur Sulut, Yulius Selvanus dan Wagub, J. Victor Mailangkay hadir.

Akademisi dari Fakultas Fispol Unsrat Manado Josef Kairupan mengatakan pada dasarnya RTRW ini adalah "peta besar" penggunaan ruang wilayah dan menjadi landasan hukum utama bagi pembangunan dan pemanfaatan ruang.

Ada beberapa dampak kedepan yang akan terjadi dengan pengesahan perda RTRW.

Yang pertama kepastian hukum tentang penggunaan tata ruang, hal ini menjadi penting supaya tidak terjadi tumpang tindih fungsi lahan dan kebijakan antar sektor, untuk pemukiman, pertanian, industri, dan lainnya.

"Kemudian RTRW provinsi menjadi referensi bagi penyusunan tata ruang di kabupaten/kota supaya selaras dalam arah pengembangan ruang, hal ini bisa membantu meminimalkan konflik pemanfaatan lahan," jelas Josef, Senin (24/2/2026).

Dan yang terakhir, kata Josef, RTRW mengintegrasikan visi pembangunan jangka panjang, untuk infrastruktur utama, kawasan ekonomi, pariwisata, dan sektor prioritas lainnya sehingga memudahkan pemerintah merencanakan proyek dan investasi strategis dalam 20 tahun ke depan.

"Dengan adanya kepastian ruang dan aturan yang jelas, investor dan pelaku ekonomi punya kepastian hukum dan arah pengembangan wilayah, yang bisa mendorong investasi masuk ke Sulawesi Utara," ungkapanya.

Dia menambahkan secara normatif penyusunan RTRW Provinsi Sulawesi Utara telah melalui tahapan dan proses penyusunan yg panjang, termasuk pembahasan, koordinasi lintas lembaga dan evaluasi teknis.

"Oleh karena itu dapat dipastikan bahwa RTRW ini sudah disusun secara matang, ditambah lagi pemerintah pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menyerahkan Persetujuan Substansi (Persub) RTRW Sulawesi Utara kepada Gubernur.

Ini artinya dokumen RTRW itu sudah dianggap selaras dengan rencana tata ruang nasional dan kebijakan sektor terkait dan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Fer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.