'Hina Saya Saja, Jangan Institusi' Curhat Oknum Brimob yang Tewaskan Pelajar di Maluku
Refly Permana February 24, 2026 09:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Bripda Mesias Siahaya jadi tersangka atas kematian seorang pelajar bernama Aprianton Tawakkal (14).

Anggota Brimob di Polda Maluku itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Sidang etiknya juga sudah digelar di Propam Polda Maluku pada Selasa (24/2/2026).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa sidang etik hanya merupakan salah satu mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. 

Proses pidana terhadap Bripda Mesias disebut tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Baca juga: 13 Jam Disidang Bripda Masias Siahaya Dipecat, Brimob yang Bikin Siswa MTs Meninggal Pakai Helm

Polda Maluku juga memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, baik pidana maupun etik, dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat diawasi publik. 

Kepolisian juga menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai kemanusiaan dan merusak citra institusi. 

“Tidak ada ruang bagi impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan, tanpa pengecualian,” demikian pernyataan resmi Polda Maluku.

Di hadapan majelis Kode Etik Kepolisian yang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, Bripda Mesias meminta maaf atas apa yang sudah terjadi.

Ia mengaku, tak ada niat sedikit pun untuk menganiaya korban apalagi sampai mencoba menghilangkan nyawa korban. 

Dia juga mengakui kelalaiannya dan menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya tersebut. 

“Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda MS di hadapan sidang. 

Baca juga: Jenderal Listyo Ucap Kalimat Ini, Kasus Brimob Renggut Nyawa Siswa SMP, Bripda MS Terbang ke Polda

Selain kepada keluarga korban, Bripda MS juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang telah tercoreng akibat perbuatannya. 

Dia pun menyatakan siap menerima seluruh konsekuensi hukum dan etik dari perbuiatan yang terjadi. 

"Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” kata Bripda MS lagi. 

Adapun dalam sidang kode etik yang berlangsung lebih dari 13 jam, majelis kode etik Polri menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap Bripda Mesias Siahaya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.