Bagaimana Hukum Orang yang Tak Sengaja Menghirup Asap Rokok saat Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
Samsul Arifin February 24, 2026 11:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Puasa Ramadan bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari segala hal yang dapat membatalkan ibadah sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Di tengah masyarakat, pertanyaan tentang hukum merokok saat puasa masih sering muncul.

Apakah mengisap rokok membatalkan puasa? Bagaimana dengan vape? Lalu, bagaimana hukum bagi perokok pasif yang tak sengaja menghirup asap?

Sejumlah ulama dari berbagai mazhab telah membahas persoalan ini secara rinci dalam kitab-kitab fikih klasik hingga pendapat lembaga keagamaan kontemporer.

Berikut penjelasannya, dirangkum dari sejumlah referensi.

Mengapa Merokok Dianggap Membatalkan Puasa?

Dikutip dari islam.nu.or.id, puasa pada dasarnya adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan.

Salah satu yang membatalkan puasa ialah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja.

Dalam istilah fikih, sesuatu yang masuk itu disebut sebagai ‘ain, yakni benda berwujud, baik padat maupun cair, seperti makanan, minuman, atau obat.

Keterangan tersebut dijelaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab.

Baca juga: Hukum Orang Dewasa Puasa Setengah Hari atau Puasa Bedug, Sah atau Tidak?

Lalu bagaimana dengan asap?

Mayoritas ulama menyebut asap atau uap secara umum tidak membatalkan puasa bila terhirup tanpa unsur kesengajaan, seperti uap masakan atau aroma minyak wangi.

Namun, perkara menjadi berbeda ketika membahas rokok.

Dalam bahasa Arab, merokok disebut syurbud dukhan, yang secara harfiah berarti “meminum asap”.

Karena praktiknya adalah mengisap sesuatu yang masuk ke tenggorokan secara sengaja, banyak ulama menghukuminya sebagai pembatal puasa.

Syekh Sulaiman al-‘Ujaili dalam Hasyiyatul Jamal menjelaskan bahwa asap termasuk ‘ain dengan rincian.

Jika asap yang diisap adalah tembakau yang memang dikonsumsi dengan cara dihisap, maka hal itu membatalkan puasa. Pendapat ini disebut sebagai pendapat yang mu’tamad atau kuat.

Penjelasan serupa juga terdapat dalam Tuhfatul Muhtaj karya Imam Ibnu Hajar al-Haitami.

Ia menerangkan bahwa asap tembakau memiliki sensasi yang dapat dirasakan dan meninggalkan bekas, sehingga dihukumi sebagai sesuatu yang masuk ke dalam tubuh.

Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menuliskan:

يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ ...وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف

Artinya:

“Sampainya ‘ain ke dalam tenggorokan melalui saluran yang terbuka dengan unsur kesengajaan dan mengetahui keharamannya, maka hal itu dapat membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). “

Terkait sanksinya, terdapat perbedaan pandangan mazhab.

Melansir nucirebon.or.id, Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa orang yang sengaja menghirup asap rokok wajib mengqada puasa serta membayar kafarat dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.

Sementara Mazhab Syafi’i dan Hanbali menilai cukup dengan qada saja, karena kafarat menurut mereka hanya berlaku bagi orang yang berhubungan badan di siang hari pada saat Ramadan.

Baca juga: Hukum Muntah saat Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa atau Tidak?

Penjelasan MUI dan Hukum Perokok Pasif

Dikutip melalui Kompas.com, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa salah satu pembatal puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh terbuka secara sengaja.

Menurutnya, merokok dan mengisap vape termasuk aktivitas yang memasukkan zat ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung sehingga dihukumi membatalkan puasa.

Namun, ia merinci soal perokok pasif.

Apabila seseorang menghirup asap rokok tanpa sengaja, misalnya karena berada di tempat umum atau kebetulan melintas, maka puasanya tidak batal.

Hal itu disamakan dengan menghirup asap kendaraan atau aroma tertentu yang sulit dihindari.

Berbeda halnya jika seseorang sengaja duduk bersama perokok dan dengan sadar menghirup asapnya. Dalam kondisi tersebut, puasanya dinilai batal karena ada unsur kesengajaan.

Bagaimana dengan Vape atau Shisha?

Selain rokok konvensional, masyarakat kini juga mengenal vape dan shisha.

Mengacu pada penjelasan fikih, vape menggunakan cairan atau gel yang diuapkan lalu diisap secara sengaja.

Uap tersebut memiliki rasa dan masuk ke dalam tenggorokan.

Karena itu, sebagian besar ulama menganggap vape setara dengan rokok, sehingga hukumnya sama, yakni membatalkan puasa jika dilakukan secara sengaja pada siang hari Ramadan.

Baca juga: Apa Hukumnya Bangun Kesiangan Tapi Belum Mandi Wajib, Bolehkah Lanjut Puasa Ramadan?

Kesimpulan: Unsur Sengaja Jadi Penentu

Dari berbagai pendapat ulama hingga penjelasan lembaga keagamaan, dapat disimpulkan bahwa merokok saat puasa Ramadan membatalkan puasa.

Hal ini dikarenakan asapnya dapat dihukumi sebagai ‘ain yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja.

Perokok aktif yang merokok di siang hari wajib mengqada puasanya dan dalam beberapa mazhab, bahkan dikenai kafarat.

Adapun perokok pasif yang tidak sengaja menghirup asap, puasanya tetap sah karena tidak ada unsur kesengajaan dan sulit menghindarinya.

Ramadan pun menjadi momentum untuk menahan diri, termasuk dari kebiasaan merokok.

Selain menjaga kesempurnaan ibadah, langkah ini juga membawa manfaat bagi kesehatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.