TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Tim Unit Reskrim Polsek Bungaraya meringkus seorang pria berinisial HA (52), warga Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
Pria itu ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Simpang Obor, Kampung Dosan, kecamatan Pusako.
Penangkapan berlangsung pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Doral–Sungai Apit, tepatnya di RT 05 RW 03 Dusun 3 Kampung Dosan. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga kerap menjadi titik transaksi narkotika.
Kapolsek Bungaraya, AKP Mulyadi Sihombing, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di kawasan itu.
“Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 11.30 WIB anggota sudah memantau pergerakan di lokasi,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Petugas kemudian mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam dan berhenti di simpang tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Penggeledahan lanjutan di dasbor sepeda motor mengungkap tiga paket sabu lainnya.
Pada tersangka, polisi mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 2,08 gram.
Baca juga: Ini Daftar Besaran Zakat Fitrah 2026 untuk Wilayah Siak
Selain itu ikut disita timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, kaca pirek, pipet modifikasi, dua unit telepon genggam, uang tunai jutaan rupiah, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial R yang saat ini berstatus DPO. Barang itu rencananya akan dijual kembali,” jelas Kapolsek.
Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine. Saat ini HA telah diamankan di Mapolsek Bungaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, memberikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polsek Bungaraya dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan mengembangkan jaringan hingga ke pemasok,” tegasnya.
Ia juga menyebut pentingnya peran aktif masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan aparat sangat penting untuk menjaga Kabupaten Siak dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda.
( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)