Dedy Felandry, SH., LL.M. Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tiket pesawat di berbagai rute utama sudah ludes tiga hari jelang Idul Fitri 2026.
Tiket yang tersisa di kelas bisnis pun dipatok sangat mahal, dengan kondisi demikian, diproyeksikan bakal banyak orang yang kecewa karena gagal mudik.
Sementara, pemerintah telah menginstruksikan agar maskapai penerbangan memberikan diskon 30 persen pada musim mudik lebaran.
Namun, rencana itu dilapangan sepertinya tidak terealisasi.
Lantas, kenapa persoalan ini jadi masalah turun temurun yang seakan tidak tuntas?
Lonjakan harga jelang Idul Fitri merupakan pola musiman yang berulang.
Tradisi mudik membuat tiket pesawat naik tajam dalam waktu singkat.
Belum lagi keterbatasan armada dan kursi, ditambah perawatan pesawat, biaya bandara, navigasi hingga avtur (bahan bakar) kerap disebut biang kerok mahalnya tiket.
Namun kenaikan harga saat permintaan meningkat merupakan hal yang wajar dalam hukum ekonomi, tapi mari kita mengenal hukum persaingan usaha.
Hukum fungsinya mengatur, tentunya kalau tidak diatur maka akan kacau. Lalu apa yang diatur? Yang diatur adalah persaingan usahanya.
Persaingan dalam usaha sangat penting, namun negara harus hadir dalam produk hukum yaitu: aturan perundang-undangan, pengawasan, sampai dengan sanksi hukum yang tegas dan tidak pandang bulu (equality before the law).
Dalam perkara tiket pesawat mahal menjulang tinggi perlu diawasi, apakah kenaikan harga terjadi akibat penetapan harga yang tidak wajar karena adanya dugaan kesepakatan antar maskapai (kartel harga), pembatasan kapasitas secara sengaja atau ada hal lainnya.
Bila hal tersebut terjadi, tentu berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kelompok perusahaan yang bersekongkol menetapkan harga, membatasi produksi atau membagi wilayah pasar untuk mengurangi persaingan guna memaksimalkan keuntungan bersama tentu dilarang.
Praktik ini dianggap anti persaingan dan dilarang oleh undang-undang antimonopoli karena merugikan konsumen.
Bentuk monopoli, praktik persaingan usaha dilarang sebab merugikan masyarakat dan mengganggu keadilan pasar serta menciptakan kemudharatan bagi umum.
Ada beberapa alasan larangan monopoli, yang pertama merugikan masyarakat.
Monopoli dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat umum karena membuat harga melambung disertai dengan kelangkaan alami dan membatasi pilihan konsumen.
Yang kedua keadilan pasar. Keadilan dan keseimbangan dalam pasar. Monopoli merusak mekanisme pasar yang seharusnya berjalan secara adil dan sehat.
Yang ketiga tujuan tidak etis. Praktik monopoli yang mengatur harga demi keuntungan pribadi secara tidak wajar sangat dikecam dan dianggap mengambil keuntungan dari kebutuhan orang banyak.
Yang keempat kemudharatan pelaku ekonomi terhadap barang-barang penting yang dibutuhkan masyarakat secara tidak sah untuk menaikkan harga dianggap sebagai tindakan yang menyebabkan kemudharatan bagi orang banyak.
Karena itu, negara memiliki peran untuk mengintervensi pasar ketika praktik monopoli maupun kartel terjadi dan merugikan masyarakat.
Tujuannya adalah untuk mengoreksi ketidakseimbangan pasar, tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga merupakan anjuran moral untuk tidak mempermainkan kebutuhan rakyat demi keuntungan pribadi.
Jika persaingan sehat berjalan, konsumen sewajarnya masih memiliki banyak pilihan layanan dan harga.
Dan selama pasar masih kompetitif, dalam artian tidak ada bukti pratik kartel, kenaikan harga cenderung dianggap sah-sah saja.
Namun, pemerintah tetap wajib melakukan pengawasan karena industri penerbangan memiliki karakteristik oligopoli (pemain terbatas).
Dari sudut pandang konsumen, adanya beragam pilihan untuk melakukan pembelian tentu hal yang baik.
Namun seiring berjalannya waktu, para pebisnis melupakan pentingnya persaingan yang sehat, dan persaingan tidak sehat pun bisa saja terjadi.
Akibatnya, dugaan praktik kartel maupun monopoli pada akhirnya bisa saja muncul.
Lalu pertanyaan kenapa situasi ini terus berulang setiap tahunnya? Jawabannya karena Negara selalu kalah melawan mafia, ibarat timnas sepakbola Indonesia yang selalu kalah, giliran timnasnya sudah mulai bangkit berprestasi, malah pelatihnya diganti…lagi-lagi mafia yang menang!
(Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky)