TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama DPRD Trenggalek setempat mendorong perluasan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perluasan itu antara lain dengan menjadikan sektor informal sebagai prioritas utama.
Langkah ini diambil karena proporsi pekerja sektor informal di Trenggalek dinilai jauh lebih besar dibandingkan sektor formal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang saat ini tengah bergulir di DPRD Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa seluruh fraksi telah menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut ke tahap berikutnya.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum kuat bagi pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Raperda ini tidak hanya mengatur perluasan cakupan, tetapi juga skema pembiayaan dan optimalisasi program. Tujuannya jelas, agar semakin banyak pekerja di Trenggalek terlindungi," ujar Doding ditemui usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Trenggalek, Jalan A Yani, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, selama ini perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan masih didominasi pekerja sektor formal.
Padahal, jumlah pekerja sektor informal seperti pelaku UMKM, pedagang kecil, petani, nelayan, hingga pekerja lepas jauh lebih besar.
Karena itu, sektor informal menjadi perhatian khusus dalam raperda tersebut.
DPRD mendorong agar pelaku usaha kecil yang mempekerjakan dua hingga tiga orang tenaga kerja dapat didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kita harapkan bisa berkembang sampai sektor informal. Justru ini yang jumlahnya lebih besar. Mereka juga berisiko dan perlu perlindungan," tegasnya.
Baca juga: Perputaran Uang di Pasar Takjil Jl Kenanga Kota Blitar Capai Rp 35 Juta per Hari di Awal Ramadan
Dalam draf raperda, skema pembiayaan diatur berdasarkan sektor pekerjaan. Untuk tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah seperti non-ASN dan tenaga alih daya, iuran akan dibebankan pada APBD.
Sementara bagi pekerja di sektor swasta, kewajiban pembayaran menjadi tanggung jawab perusahaan, termasuk kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah.
Prinsipnya, setiap pemberi kerja bertanggung jawab atas perlindungan tenaga kerja yang dipekerjakannya, terutama untuk pekerjaan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
Pembahasan raperda ini juga berjalan paralel dengan agenda perencanaan pembangunan daerah tahun anggaran 2027.
DPRD memastikan arah legislasi selaras dengan perencanaan dan kebijakan anggaran, sehingga saat regulasi disahkan, implementasinya dapat langsung didukung pembiayaan yang memadai.
Tahapan perencanaan telah dimulai dari Musrenbang desa dan kecamatan, dilanjutkan Musrenbang lintas perangkat daerah, dan dalam waktu dekat memasuki Musrenbang Kabupaten.
Selanjutnya akan disusun RKPD hingga KUA-PPAS sebagai dasar penganggaran.
Dengan dukungan politik dari seluruh fraksi dan komitmen penganggaran, Pemkab Trenggalek optimistis perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, terutama di sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.
Upaya ini diharapkan memberi rasa aman dan kepastian perlindungan bagi para pekerja di tengah berbagai risiko kerja yang mereka hadapi setiap hari.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik