Polsek Rambang Dangku Berantas Penjualan Miras Tanpa Izin, Gelar Giat Operasi Pekat Musi 2026
tarso romli February 24, 2026 11:27 PM

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, jajaran Polsek Rambang Dangku berhasil mengungkap dan memberantas tindak pidana penjualan minuman keras (Miras) tanpa izin, di Desa Air Cek Dam Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengatakan bahwa, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penanggulangan penyakit masyarakat yang meliputi miras, premanisme, narkotika, perjudian, prostitusi dan street crime.

"Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku melaksanakan giat yustisi dalam rangka Ops Pekat Musi 2026 di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku," ujar Kasi Humas, Selasa (24/2/2026).

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, petugas mendapati satu warung yang diduga menjual minuman keras saat melintas di Jalan Desa Air Cek Dam. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan minuman keras tanpa izin di warung milik NS (45), warga Desa Air Cek Dam, Kecamatan Rambang Niru.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, menyita barang bukti dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Barang bukti yang diamankan berupa dua botol besar minuman keras jenis anggur merah dan dua botol kecil minuman keras jenis anggur merah," jelasnya.

Kasi Humas menegaskan bahwa, Ops Pekat Musi 2026 akan terus dilaksanakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Muara Enim. Untuk itu masyarakat diimbau agar tidak menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin.

Baca juga: Keluarga Bantah, Kabar Alex Noerdin di Singapura 

Baca juga: Hampir Tiga Bulan, Sejumlah Sekolah di Kabupaten Banyuasin Tak Dikirim  MBG, Kemana Dananya?

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.