Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, menegaskan komitmennya menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik memastikan Bupati Aktif Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, akan dimintai keterangan apabila ditemukan keterkaitan langsung dalam perkara yang kini tengah memasuki tahap penyidikan.
“Kalau ada keterkaitan, harusnya dimintai keterangan,” ungkap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, saat dikonfirmasi terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Timotius Kaidel, dalam kasus tersebut.
Baca juga: Workshop Business Feasibility Bootcamp, Perkuat Kapasitas BUMDes di Kota Ambon
Baca juga: Komisi I DPRD Warning Pemkab SBT: Penempatan PPPK Paruh Waktu Harus Sesuai Kebutuhan
Pernyataan itu muncul karena keraguan ditengah publik.
Pasalnya proses pengusutan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.36.718.753.000,00 tersebut telah bergulir cukup lama.
Bahkan perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 2025.
Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat teknis hingga mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga.
*Siapakah Timotius Kaidel dalam Kasus ini?*
Jalan lingkar Pulau Wokam itu menelan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 36.718.753.000,00
Proyek ini dikerjakan saat Timotius Kaidel, masih berstatus sebagai kontraktor di wilayah berjuluk Bumi Jargaria tersebut.
Dokumen perencanaan menyebutkan proyek jalan lingkar pulau wokam dimulai sejak 2018 dengan panjang 33,775 kilometer, lebar 8 meter dan ketebalan 30 sentimeter.
Dalam perjalanan, proyek mengalami addendum menjadi 35,600 kilometer.
Namun dikabarkan, realisasi pengerjaan di lapangan tak sesuai, walaupun dana proyek telah dicairkan 100 persen.
Proyek ini, Timotius menggunakan perusahaan PT. Purna Dharma Perdana (PDP) yang beralamat di Kota Bandung Jawa Barat.
Catatan lain menunjukkan perusahaan tersebut pernah masuk daftar hitam oleh Provinsi Jawa Barat pada periode 2014-2016, karena persoalan penanganan proyek di wilayah itu.
Meski demikian, di Kepulauan Aru perusahaan itu dinyatakan lolos tender dan mengerjakan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Kasus ini dikabarkan ada pengembalian kerugian keuangan negara melalui pihak Timotius Kaidel dengan jumlah sebesar Rp. 4,2 miliar.
Namun hingga kini penyidik masih mendalami alur pertanggungjawaban dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Kejaksaan Tinggi Maluku merencanakan peninjauan lapangan dalam waktu dekat, guna memastikan kondisi rill pembangunan jalan tersebut.
“Dalam waktu dekat telah koordinasi dan harus turun ke lapangan,” kata Diky.
Proyek jalan lingkar Pulau Wokam sejatinya direncanakan untuk membuka keterisolasian wilayah dan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Di atas kertas, proyek yang dibiayai pemerintah pusat itu menjadi simbol pemerataan pembangunan di daerah terluar.
Namun apabila dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan, yang tercederai bukan hanya keuangan negara, melainkan juga harapan publik terhadap pembangunan yang adil dan merata. (*)