3 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah di Kepahiang Dibekuk Polisi
Hendrik Budiman February 24, 2026 09:53 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Polres Kepahiang menggelar press rilis kasus pencurian motor di Kabupaten Kepahiang pada Selasa (24/2/2026). 

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda didampingi Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama mengungkap terkait penangkapan empat tersangka pencurian motor dengan dua kejadian berbeda. 

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZL, JH, SA dan DS.

Dimana, 3 orang berperan sebagai pelaku pencurian sepeda motor, sementara satu lainnya merupakan penadah. 

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksi, serta tiga unit handphone. 

Kapolres Kepahiang, Yuriko Fernanda, dalam konferensi pers di depan Gedung Satreskrim Polres Kepahiang, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. 

“Dari empat tersangka yang diamankan, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur berinisial ZL. Yang bersangkutan juga tersandung kasus pencurian dan saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kepahiang,” ucap AKBP Yuriko Fernanda kepada TribunBengkulu.com, Selasa (24/2/2026).

Dalam aksinya ZL menggunakan modus motor macet dan meminta tolong terhadap korban untuk mengantarkan.

Saat diperjalanan, korban diminta turun dan ZL membawa motor korban.  

Selain itu, satu tersangka lain berinisial SA diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

SA tercatat pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2013, 2017, 2021 dan 2022. 

Baca juga: 15 Remaja Diperiksa Terkait Penemuan Mayat di Jurang Sungai Kepahiang, 4 Terindikasi Positif Narkoba

Ironisnya, SA kembali diamankan kurang dari satu jam setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di salah satu apotek di Kabupaten Kepahiang.

Berkat kesigapan Tim Elang Juvi, pelaku berhasil dibekuk sebelum sempat melarikan diri lebih jauh. 

“Tim Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan pelaku di Desa Pekalongan. Pelaku ini merupakan residivis dengan empat kali kasus pencurian,” tegas Kapolres Kepahiang. 

Saat ini, keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.  

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Kabupaten Kepahiang dan sekitarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.