TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 7 persen kembali mencuat dan memicu perdebatan hangat di kalangan politik nasional.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh menilai langkah ini penting untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan membuat parlemen lebih efektif dalam mengambil keputusan.
Namun, jika aturan tersebut diterapkan, partai politik dengan perolehan suara nasional di bawah 7 persen dipastikan tidak dapat mengirimkan wakilnya ke DPR RI.
Skema ini dinilai akan menyederhanakan sistem kepartaian sekaligus membuat proses demokrasi lebih efektif.
Surya Paloh, menilai sistem multipartai saat ini perlu disederhanakan agar pemerintahan dan pengambilan kebijakan berjalan lebih efisien.
"Nasdem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki," ujar Surya Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, praktik demokrasi saat ini terlalu menitikberatkan pada banyaknya jumlah partai, bukan kualitas kader dan gagasan yang dihasilkan.
Ia menekankan bahwa efektivitas, kapasitas, serta intelektualitas partai harus menjadi motor utama dalam mencapai tujuan berbangsa.
Paloh juga mengingatkan bahwa partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk membangun kesadaran publik mengenai keseimbangan antara hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Keteladanan pemimpin, kata dia, menjadi faktor penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat.
"Negeri kita butuh itu. Di situlah pentingnya kehadiran suri keteladanan. Siapa saja yang berani berbicara dan mengutarakan pikiran-pikirannya yang hebat, itu harus disertai juga dengan nilai keteladanan yang ada pada dirinya," imbuhnya.
"Ucapan yang sebanding juga dengan perbuatan. Ada konsistensi di sana. Bangsa ini butuh itu. Kalau enggak kita terjebak pada seluruh kepura-puraan terus-menerus dari waktu ke waktu," sambung Surya Paloh.
Dengan usulan ambang batas 7 persen, ia berharap demokrasi Indonesia bergerak menuju sistem kepartaian yang lebih ramping, solid, dan berorientasi pada kualitas, bukan sekadar kuantitas.
“Dengan threshold lebih tinggi, partai yang lolos benar-benar punya basis dukungan kuat,” ujarnya.
Jika ambang batas parlemen 7 persen diterapkan pada Pemilu 2024, maka dari 18 partai politik nasional, hanya 8 partai yang lolos ke DPR.
Sementara 10 partai gagal karena perolehan suara di bawah 7 persen.
Total suara “terbuang” (tidak terkonversi kursi): 17.304.303 suara
Total suara yang terkonversi menjadi kursi DPR: 134.492.328 suara
Sejumlah partai politik (parpol) telah buka suara perihal usulan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Parpol tersebut antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Berikut pernyataan dari ketiga partai tersebut yang dirangkum oleh Tribunnews.com.
1. PKS
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS, Muhammad Kholid, menolak usulan penghapusan ambang batas parlemen.
Ia menilai keberadaan ambang batas parlemen masih sangat dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan atau governmentability.
"Kami memandang bahwa keberadaan parliamentary threshold (PT) masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan (governmentability)," kata Kholid kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Menurut Kholid, ambang batas berfungsi vital untuk memitigasi fragmentasi berlebihan di parlemen.
Ia menilai, tanpa pembatasan yang terukur, proses pengambilan kebijakan strategis berisiko terjebak dalam kebuntuan (deadlock) akibat terlalu banyaknya kepentingan yang terpecah-pecah.
Kholid menambahkan, dengan komposisi partai yang lebih terukur dan merepresentasikan suara rakyat yang signifikan, kinerja DPR akan jauh lebih baik.
"Maka DPR dapat bekerja lebih optimal, efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran maupun pengawasan," ujarnya.
Selain menyoroti soal ambang batas, Kholid juga menanggapi wacana terkait pembentukan fraksi gabungan di parlemen.
Baca juga: PAN Ungkap Alasan Dukung Penghapusan Ambang Batas Parlemen
PKS, kata Kholid, memandang bahwa fraksi di DPR bukan sekadar wadah administratif semata. Lebih dari itu, fraksi merupakan representasi dari platform, ideologi, dan arah perjuangan politik setiap partai.
Oleh sebab itu, ia menilai penyatuan partai dalam satu fraksi tidak bisa dipaksakan.
"Menyatukan partai-partai tanpa kesamaan platform hanya akan mengaburkan mandat konstituen dan menurunkan kualitas representasi kebijakan di parlemen yang seharusnya berbasis pada aspirasi politik dan platform perjuangan," tegas Kholid.
2. NasDem
Ketua DPP Partai NasDem, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 6 hingga 7 persen.
Di Indonesia, ambang batas parlemen saat ini ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah nasional berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Rifqi, angka ambang batas saat ini sebesar 4 persen perlu dinaikkan untuk menciptakan pelembagaan partai politik yang lebih kuat.
"Dalam pandangan Partai Nasdem, parliamentary threshold itu dibutuhkan, mutlak adanya, bahkan kami mengusulkan di atas ambang batas parlemen yang ada sekarang, di atas 4 persen, angka moderatnya mungkin di atas 5 persen, 6 atau 7 persen," kata Rifqi kepada wartawan, Jumat.
Rifqi menilai, parliamentary threshold adalah keniscayaan untuk menghadirkan institusionalisasi partai politik.
Ketua Komisi II DPR RI ini menekankan bahwa partai yang sehat harus memiliki basis akar suara dan ideologi yang kuat.
Dengan ambang batas yang lebih tinggi, partai politik dipaksa membenahi struktur internal mereka demi mendapatkan suara yang signifikan.
"Maka karena itu dengan adanya parliamentary threshold, maka partai-partai politik dipaksa untuk membenahi dirinya agar mereka memperkuat strukturnya dan mendapatkan suara yang cukup signifikan di dalam setiap pemilu," ucap Rifqi.
Selain untuk penguatan partai, Rifqi menyebut kenaikan ambang batas dibutuhkan demi efektivitas pemerintahan (government effectiveness).
Ia berpandangan, terlalu banyak partai di parlemen justru membuat sistem checks and balances menjadi tidak sehat.
"Ada memang kerugian dari parliamentary threshold, bahwa suara-suara yang tidak masuk parliamentary threshold itu tidak bisa terkonversi ke dalam kursi, tapi itu adalah konsekuensi dari sebuah keinginan kita untuk lebih mematangkan demokrasi keterwakilan kita di parlemen," tegas Rifqi.
Rifqi bahkan mengusulkan agar ambang batas 6-7 persen ini tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga disimulasikan (exercise) hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tujuannya adalah penyederhanaan partai politik secara alamiah melalui sistem dan mekanisme pemilu yang ketat.
Ia mengungkapkan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, salah satu daftar inventarisir masalahnya adalah terkait dengan besaran parliamentary threshold.
Rifqi menambahkan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023, pembentuk undang-undang memiliki kewenangan (open legal policy) untuk menentukan besaran ambang batas maupun besaran daerah pemilihan (district magnitude).
"Dan karena itu izinkan kami nanti mensimulasikan, meng-exercise-kan soal parliamentary threshold ini dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI," imbuhnya.
3. Golkar
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan menyebut pihaknya terbuka untuk membahas usulan soal penghapusan ambang batas parlemen dalam pembahasan RUU Pemilu.
"Karena threshold tidak hanya sebatas mengenai suara yang dianggap terbuang, namun juga menyangkut stabilitas pemerintahan presidensial, fragmentasi dan keterwakilan politik," ujar Irawan kepada wartawan, Jumat.
Dia menilai usulan ini perlu dibahas dari segi dampaknya. Irawan lalu berbicara soal ambang batas parlemen diturunkan apakah lebih baik atau tidak.
"Sebelum masuk mengenai angka threshold, kesepahaman dan konsensus awal harus disepakati dulu mengenai apa tujuan kita dengan penerapan atau penghapusan threshold dan apa dampaknya jika ambang batas diturunkan hingga nol persen, tetap atau dinaikkan," katanya.
Dia menyebut usulan itu tentu perlu dipelajari lebih lanjut.
"Berbagai negara juga masih menerapkan threshold dalam pemilunya. Jadi kita pelajari dan dalami dulu. Karena pemilu kita akan terkait erat dengan sistem pemerintahan dan sistem legislatif," pungkasnya.
4. PAN
Wakil Ketua Umum DPP PAN Eddy Soeparno, mendukung penghapusan parliamentary threshold dan pencalonan presiden (presidential threshold).
Menurutnya, ambang batas parlemen 4 persen saat ini berdampak pada hilangnya belasan juta suara pemilih parpol yang gagal ke Senayan.
"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2026).
Eddy menilai penghapusan ambang batas itu seharusnya diimplementasikan, misalnya seperti pemilihan DPRD.
“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu, sebaiknya diimplementasikan, atau, pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi, kabupaten/kota dan provinsi ya."
"Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," lanjutnya.
Untuk mengatasi banyaknya fraksi di DPR, Eddy menilai bisa dibuat fraksi gabungan atau fraksi terbatas yang diatur dalam revisi UU Pemilu.
"Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu. Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam Undang-Undang Pemilu," tandas Wakil Ketua MPR RI itu.