Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat menjabat sebagai Bupati Pati mengenai isu pemakzulan kepala daerah di wilayah tersebut.
“Dari pihak DPRD ya, diperiksa atau didalami terkait dengan percakapan ataupun komunikasi yang dilakukan saudara SDW dengan pihak di DPRD, khususnya mengenai rencana atau isu pemakzulan yang waktu itu bergulir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
Menurut Budi, materi pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Pati yang dilakukan pada 24 Februari 2026 itu, akan terus didalami oleh penyidik KPK.
“Nah ini tentu juga menjadi materi yang kemudian akan didalami oleh penyidik,” katanya.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.







