Grid.ID - Kronologi bule Selandia Baru ngamuk usai terganggu dengan suara dari toa di mushala ramai jadi perbicangan. Sosok Warga Negara Asing (WNA) itu bahkan sampai membawa parang.
Usut punya usut, peristiwa kronologi bule Selandia Baru itu mengamuk terjadi pada Kamis 19 Februari 2025 lalu. Yakni sekitar pukul 23.30 WITA.
Identitas dari sang bule pun diketahui bernama Miranda Lee yang menurut keterangan Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, perempuan tersebut tiba-tiba masuk ke dalam musala ketika warga sedang membaca Al-Quran. Kuat dugaan bule tersebut terganggu dengan suara tadarus yang terdengar dari pengeras suara musala atau toa.
Bahkan tak cuma marah-marah, sang bule juga langsung mencabut kabel mikrofon yang sedang digunakan. Kabel itu dirusak sehingga suara tadarus terputus mendadak.
“Saat warga tengah tadarus di dalam musala, tiba-tiba WNA ini masuk dan marah-marah, langsung mencabut kabel mikrofon warga,” ujar Husni dikutip Grid.ID dari TribunLombok.com, Selasa (24/2/2026).
Sontak saja, kejadian tersebut langsung memicu kepanikan warga. Bahkan beberapa orang yang mencoba menenangkan situasi malah menjadi korban dan terluka akibat dicakar oleh pelaku.
Sementara itu, terkait kasus kronologi bule Selandia Baru ngamuk usai terganggu dengan suara dari toa di mushala di Gili Trawangan, Lombok Utara itu sudah diketahui oleh Kapolda NTB, Irjen Polisi Edy Murbowo.
Pelaku juga disebut Edy sudah diamankan dan diberikan edukasi.
"Jadi itu sudah dilakukan edukasi, Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanto juga saya minta untuk berkoordinasi dengan para pengelola hotel, resort dan lainnya, untuk mementingkan informasi edukasi pada para tamu di Trawangan, " kata Edy dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Kejadian tersebut bahkan sempat memicu kemarahan warga yang mendesak bule tersebut keluar dari tempat ibadah. Namun pelaku justru berteriak sembari memaki warga.
Dan sampai melakukan tindakan fisik yang membuat warga makin panik. Namun untungnya, warga tidak terpancing.
"Untungnya warga kami tidak terpancing, terus menjelaskan meskipun ada yang emosi tetapi tidak ada tindakan membalas dengan kekerasan fisik," ujar Husni.
Sementara itu, terkait kasus kronologi bule Selandia Baru ngamuk usai terganggu dengan suara dari toa di mushala, terdapat aturan selama bulan puasa di Gili Trawangan. Yakni setelah pukul 24.00 WITA, warga harus menggunakan speaker bawah atau dalam. Husni menyebut, aturan itu juga berlaku pada kafe yang menggelar acara selama bulan puasa.
Namun meski bule asal Selandia Baru itu sudah lama menetap di Gili Trawangan karena memiliki villa, mereka diduga tidak suka mendengar tadarusan warga di mushala, sehingga terjadi insiden tersebut.
Dan puncaknya, tidak hanya melibatkan warga, tetapi aparat kepolisian juga sampai ke lokasi. Bahkan pelaku juga mengejar aparat desa dengan parang.
Imbas kejadian itu, pelaku kini sudah diamankan. Setelahnya, aparat desa di wilayah mereka harus menjelaskan, bahwa di Lombok ada tradisi atau kebiasaan warga setempat dalam menjalankan ibadah bulan Ramadhan.
Seperti ada tadarus Alquran yang biasa mereka jalani selama bulan puasa atau Ramadhan.
"Warga setempat harus memberi penjelasan bahwa ada tradisi di negara kita, khususnya wilayah Lombok ini yang merupakan pulau seribu masjid, harus dipahami oleh mereka para pendatang atau wisatawan," tandas Edi.