TRIBUNTRENDS.COM - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan pentingnya tanggung jawab moral bagi setiap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), menyusul isu yang berkembang luas di ruang publik.
Ia mengingatkan bahwa LPDP dibiayai oleh dana publik, sehingga setiap penerima beasiswa memikul komitmen kebangsaan yang tidak bisa dipisahkan dari manfaat yang mereka terima.
Menurut Hetifah, LPDP tidak semata menjadi skema pembiayaan pendidikan, melainkan instrumen strategis negara dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul untuk masa depan Indonesia.
Baca juga: Tyas dan Suami Terancam! DPR Dukung Langkah Purbaya Tutup Pintu Rezeki Alumnus LPDP yang Berkhianat
Negara, kata Hetifah, menaruh harapan besar agar para penerima beasiswa LPDP kembali ke Tanah Air dan berkontribusi secara nyata dalam pembangunan nasional.
Oleh sebab itu, hubungan antara negara dan awardee tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan politik.
“Dana LPDP berasal dari publik, sehingga ada tanggung jawab moral dan politik agar penerimanya kembali serta berkontribusi bagi bangsa,” ujar Hetifah, dikutip dari laman DPR RI, Selasa (24/2/2026).
Ekspektasi masyarakat terhadap penerima beasiswa LPDP dinilai wajar mengingat sumber pendanaan program tersebut berasal dari uang rakyat.
Hetifah menjelaskan bahwa LPDP dirancang sebagai investasi jangka panjang negara untuk memperkuat kapasitas nasional sekaligus menyiapkan kepemimpinan masa depan.
Program ini bertujuan mencetak talenta terbaik yang mampu mendorong kemajuan di berbagai sektor strategis.
Karena itu, setiap narasi atau pernyataan penerima beasiswa yang dinilai menjauh dari semangat kebangsaan dapat memicu sensitivitas dan kekecewaan publik.
Namun demikian, Hetifah mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak disikapi secara berlebihan.
Baca juga: Penyesalan Terlambat: Purbaya Tetap Blacklist Permanen Meski Tyas Alumnus LPDP Sudah Minta Maaf
Dalam pandangannya, isu kewarganegaraan dalam lingkup keluarga merupakan hak personal setiap individu. Negara tidak masuk terlalu jauh ke wilayah tersebut.
Fokus utama pemerintah dan DPR, tegas Hetifah, terletak pada kepatuhan penerima beasiswa terhadap kewajiban kontraktual.
Kewajiban tersebut mencakup komitmen kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi serta menjalankan pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang menjadi titik akuntabilitas adalah kepatuhan terhadap kontrak, komitmen kembali, dan kontribusi nyata bagi Indonesia,” tegas Hetifah.
Komisi X DPR RI, lanjut Hetifah, mendorong penguatan pembinaan nilai kebangsaan bagi penerima beasiswa sejak awal masa studi.
Selain itu, pengawasan terhadap kewajiban pascastudi serta transparansi kontribusi alumni kepada publik dinilai perlu ditingkatkan.
Langkah ini dipandang penting agar manfaat LPDP dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan sejalan dengan tujuan awal program.
Baca juga: Purbaya Perintahkan Tyas Alumnus LPDP Kembalikan Beasiswa Plus Bunga: Kembalikan Setiap Rupiahnya
Hetifah menilai bahwa penguatan sistem pembinaan dan pengawasan jauh lebih penting dibanding merespons polemik dengan penambahan aturan baru yang bersifat reaktif.
Pendekatan sistemik dinilai lebih efektif untuk memastikan setiap penerima LPDP menjalankan komitmennya secara konsisten.
Ia kembali menegaskan bahwa setiap rupiah dana pendidikan harus menghasilkan manfaat nyata bagi Indonesia.
“LPDP adalah investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional. Setiap rupiah dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat bagi Indonesia, dan komitmen itu tercermin dalam sikap maupun tanggung jawab publik para penerimanya,” pungkasnya.
***