TRIBUNTRENDS.COM - Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyoroti pentingnya penerapan aturan terkait wacana memasukkan Dwi Sasetyaningtyas (DS) ke daftar hitam pemerintahan.
Ia mengingatkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, agar tetap berpegang pada peraturan dalam setiap kebijakan yang bersinggungan dengan LPDP.
“Komisi X DPR RI mengapresiasi perhatian dan komitmen Menkeu dalam menajaga akuntabilitas pengelolaan LPDP. Namun demikian, setiap kebijakan termasuk wacana blacklist terhadap penerima beasiswa harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Hetifah kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).
Hetifah menegaskan bahwa penerapan blacklist tidak bisa sembarangan dan harus berdasarkan bukti pelanggaran yang jelas.
“Berbasis bukti pelanggaran yang jelas, serta melalui mekanisme evaluasi dan penegakan sanksi yang transparan dan proporsional,” tambahnya.
Baca juga: Balas Ucapan Menkeu Purbaya soal LPDP Pakai Utang Negara, Dwi Sasetyaningtyas: Bagian Mana Gue Pake?
Politikus Partai Golkar ini menekankan bahwa LPDP sejatinya merupakan investasi negara untuk membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Oleh karena itu, manfaat dari LPDP diharapkan bisa kembali untuk kepentingan bangsa dan negara.
Setiap penerima beasiswa memiliki tanggung jawab moral dan kontraktual untuk memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia.
“Karena itu, setiap penerima LPDP memiliki kewajiban moral dan kontraktual untuk kembali dan berkontribusi bagi Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip due process, kepastian hukum, dan tata kelola yang adil,” ujar Hetifah.
Dengan demikian, transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan LPDP serta penegakan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Dwi Sasetyaningtyas menjadi sorotan karena penerima (awardee) beasiswa itu menyampaikan ekspresi kebahagiaannya karena anaknya tidak menjadi Warga Negara Indonesia atau WNI melainkan menjadi warga negara Inggris.
Kontennya yang dikenal dengan isu “cukup saya WNI” itu menjadi polemik dan akhirnya disoroti pemerintah.
Menkeu Purbaya mem-blacklist DS sehingga DS tidak dapat bekerja di seluruh lingkup pemerintahan.
"Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk," tegas Purbaya pada Senin (23/2/2026).
Purbaya menyesalkan sikap Dwi Sasetyaningtyas (DS). Berkaca dari kasus itu, ia menegaskan akan menegakkan aturan di LPDP.
"Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau nggak seneng ya gausah menghina negara lah. Jangan menghina negara sendiri," ungkapnya.
LPDP berasal dari pajak dan sebagiannya utang yang disisihkan untuk memastikan sumber daya manusia (SDM) tumbuh.
Namun ia menyesalkan sikap DS, alumni LPDP, yang dinilai menggunakan hal tersebut untuk menghina negara.
(TribunTrends/Kompas)