Ratusan lapangan padel di Jakarta terancam tutup berjemaah gegara tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Adapun PBG merupakan syarat minimum yang harus dimiliki seluruh lapangan padel.
Data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menunjukkan ada 185 dari 397 lapangan padel yang tak mengantongi izin.
Artinya, lapangan padel yang tak berizin di Jakarta jumlahnya mencapai 46,5 persen.
“Sampai 23 Februari 2026 tercatat 212 bangunan padel telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG,” ucap Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Vera menjelaskan, dokumen wajib yang harus dimiliki bangunan lapangan padel adalah PBG.
Selain itu, pengelola juga harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dinyatakan layak beroperasi.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah ALF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” ujarnya.
Ini berarti, ratusan lapangan padel yang belum memiliki PBG secara otomatis belum bisa mengajukan SLF.
Dengan hampir setengah dari total lapangan padel belum mengantongi izin dasar, potensi penertiban pun menguat.
Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menegaskan bakal menutup seluruh lapangan padel yang melanggar aturan.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” kata Pramono, Selasa (24/2/2026).
Sikap tegas ini ditunjukkan Pramono menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait kehadiran lapangan padel di tengah permukiman warga yang dinilai meresahkan.
Pasalnya, lapangan padel itu kerap kali menimbulkan kebisingan hingga kepadatan lalu lintas di tengah permukiman warga.