Desain Kota Baru Banyumas, Jalan Bung Karno Purwokerto Steril dari PKL
khoirul muzaki February 25, 2026 10:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Dinkop UKM dan Perdagangan) Kabupaten Banyumas menyiapkan selter sebagai lokasi relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Bung Karno, Purwokerto.

Ini menyusul rencana penataan kawasan tersebut dalam program Integrated City Planning (ICP) dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Dalam grand design pengembangan kawasan Kota Baru, Jalan Bung Karno dirancang steril dari aktivitas PKL, baik di badan jalan maupun trotoar.

Saat ini tercatat sekitar 560 PKL berjualan di kawasan tersebut.

Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Banyumas, Gatot Eko Purwadi, mengatakan pihaknya tengah merevisi Keputusan Bupati Banyumas Nomor 510 Tahun 2011 tentang penetapan lokasi jalan yang dapat dimanfaatkan PKL.

Salah satu poin yang dikaji adalah status Jalan Bung Karno dalam regulasi tersebut.

"Saya belum bisa menyampaikan karena ini sedang berproses. Nanti ada forumnya lagi," ujarnya kepada tribunbanyumas.com di Gedung DPRD Banyumas, Rabu (18/2/2026).

Siapkan selter

Jika Jalan Bung Karno jadi kawasan terlarang bagi PKL, pemerintah akan menyiapkan selter sebagai lokasi berjualan. 

Selter tersebut diharapkan dapat mengakomodasi aktivitas ekonomi pedagang tanpa mengganggu fungsi jalan dan trotoar.

Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan bupati agar PKL menempati selter yang disediakan sehingga fasilitas umum tetap berfungsi optimal.

Trotoar, misalnya, harus tetap menjadi ruang bagi pejalan kaki.

Terkait opsi relokasi di kawasan kolam retensi, Gatot menyebut lokasi tersebut bukan aset Pemkab Banyumas sehingga memerlukan perizinan.

Saat ini, pihaknya tengah mendata aset daerah untuk menentukan titik pembangunan selter. Sementara ini terdapat tiga opsi lokasi yang tengah dikaji.

Menurut dia, paguyuban PKL akan tetap dilibatkan dalam proses penataan. Pemerintah memandang paguyuban memiliki peran penting sebagai penghubung antara pedagang dan pemkab.

Belum Ada Aturan Retribusi

Gatot menambahkan, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur penarikan retribusi bagi PKL, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati.

Ia menyebut, optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PKL perlu diawali dengan penyediaan sarana yang memadai.

PKL yang menempati selter nantinya akan dikenai retribusi, sedangkan bagi yang belum menempati selter akan diatur melalui kebijakan tersendiri.

Rencana revisi peraturan daerah terkait PKL, lanjutnya, masih menunggu waktu pembahasan dan dapat diusulkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Penataan Kawasan Jalan Bung Karno

Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Banyumas, Imam Wibowo, menjelaskan bahwa pengembangan Jalan Bung Karno merupakan bagian dari pembukaan kawasan baru seluas sekitar 100 hektare yang menghubungkan Jalan Jenderal Soedirman dan Jalan Gerilya.

Kawasan tersebut diharapkan menjadi pusat aktivitas dan pertumbuhan ekonomi baru.

Sejumlah pembangunan yang telah berdiri, seperti Menara Teratai Pandang, Gedung DPRD, dan kolam retensi, dinilai telah memicu peningkatan aktivitas masyarakat.

Namun demikian, ia mengakui keberadaan PKL di sejumlah titik masih memanfaatkan ruang publik dan berpotensi mengganggu aktivitas umum, termasuk olahraga dan lalu lintas pejalan kaki.

Ke depan, Pemkab Banyumas menargetkan Jalan Bung Karno bebas dari PKL. Relokasi akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan lokasi yang telah memiliki aktivitas masyarakat, seperti kawasan kolam retensi. Gelombang pertama relokasi diperkirakan mencakup sekitar 200 PKL.

Selain kolam retensi, lokasi lain yang tengah dikaji antara lain area sekitar pembangunan Masjid Seribu Bulan yang diproyeksikan menjadi pusat kegiatan baru masyarakat.

Dukungan Program ICP

Imam menambahkan, pada 2026 Kabupaten Banyumas memperoleh program ICP dari Kementerian PU yang mencakup pengembangan tiga kawasan, yakni Kota Lama Banyumas, Universitas Jenderal Soedirman, dan Jalan Bung Karno.

Dalam konsep ICP, sejumlah rencana investasi tengah ditawarkan kepada pihak swasta maupun pemerintah daerah. Di antaranya rencana pembangunan sekolah terpadu dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi serta pengembangan techno park yang masih dalam tahap kajian.

Program tersebut juga terintegrasi dengan konsolidasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Termasuk di dalamnya rencana pembangunan Masjid Seribu Bulan yang akan mendapat dukungan pendanaan dari Kementerian PU.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.