POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pelarian salah satu terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kota Atambua berakhir di Timor Leste. Terduga pelaku berinisial RM ditangkap saat berada di Dili Timor Leste.
Sementara itu, aparat kepolisian dari Polres Belu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya berinisial PK.
Mereka disangkakann terlibat dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial ACT (16) di Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Tersangka RM pun dideportasi olrh otoritas Timor Leste karena masuk wilayah Timor Leste secara ilegal.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangan tertulisnya, Senin malam, menyampaikan keputusan tidak menahan PK diambil dengan sejumlah pertimbangan.
“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kooperatif dalam pemeriksaan, orang tua PK menjadi penjamin selama proses sidik serta dikenakan wajib lapor seminggu dua kali pada hari Selasa dan Kamis di Unit PPA Polres Belu,” tegas Kapolres.
Sementara itu, tersangka RM yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah diamankan aparat di Timor Leste.
Polres Belu sebelumnya menerbitkan DPO tertanggal 20 Februari 2026 dan melakukan koordinasi dengan Atase Kepolisian Indonesia di Dili setelah diketahui RM berada di wilayah tersebut secara ilegal.
“Untuk perkembangan selanjutnya, Polres Belu menunggu proses deportasi tersangka RM dari otoritas Timor Leste dikarenakan yang bersangkutan memasuki wilayah Timor Leste secara ilegal,” jelas Kapolres.
Selain itu, tersangka RS pada hari yang sama (Senin, 23/2/2026) tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka RS pada hari ini tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dengan alasan yang disampaikan melalui pengacaranya, bahwa meminta waktu pemeriksaan sampai minggu depan, sehingga penyidik PPA Polres Belu akan menerbitkan panggilan kedua sebagai tersangka. Panggilan tersebut akan diserahkan besok kepada tersangka," jelasnya.
Dalam perkara ini, tegasnya, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, diterapkan pula Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur, dengan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta akuntabilitas sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan.
"Tahapan penanganan perkara meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti dan bukti elektronik, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka," tegasnya.
Kapolres juga menegaskan penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup Kapolres.
Tiba di Polres Belu
Setelah diamankan di Timor Leste, tersangka RM dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur akhirnya tiba di Polres Belu, Selasa (24/2/2026).
RM tiba sekitar pukul 13.00 WITA dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Setibanya di Mapolres Belu, ia langsung digiring menuju ruang pemeriksaan Unit PPA Satreskrim untuk menjalani proses pemeriksaan.
Sebelumnya, RM lebih dulu diserahkan oleh otoritas Timor Leste kepada pihak Imigrasi Atambua karena yang bersangkutan diketahui masuk ke wilayah tersebut secara ilegal. Setelah proses administrasi keimigrasian, RM kemudian diserahkan kepada Polres Belu.
Proses serah terima berlangsung di PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Baca juga: Alasan Polres Belu Tidak Tahan Tersangka PK, RM Tunggu Deportasi dari Tiles
Penyerahan diterima langsung oleh pihak Imigrasi Atambua dan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, yang didampingi Administrator PLBN Motaain Maria Fatima Rika, Asisten Supervisor Imigrasi Atambua, serta sejumlah instansi terkait.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa yang memimpin langsung proses tersebut menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas negara dan lintas instansi.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada otoritas Negara Timor Leste, pimpinan Imigrasi Timor Leste, Komandan UPF Perbatasan Timor Leste, Atase Kepolisian di Timor Leste, KBRI di Dili serta semua atas kerja sama yang luar biasa ini,” ujar AKBP I Gede Eka Putra Astawa di PLBN Motaain saat proses penyerahan.
Selain itu, Kapolres juga mengapresiasi unsur Customs, Immigration, Quarantine, and Security (CIQS) di perbatasan, termasuk Imigrasi Atambua yang memfasilitasi proses penyerahan, Kepala PLBN Motaain, Dansatgas Pamtas yang menjaga kondusivitas wilayah, serta Atase Kepolisian Indonesia di Dili yang menjembatani koordinasi diplomasi penegakan hukum.
Polres Belu sebelumnya menerbitkan DPO tertanggal 20 Februari 2026 dan melakukan koordinasi dengan Atase Kepolisian Indonesia di Dili setelah diketahui RM berada di wilayah tersebut secara ilegal.
“Untuk perkembangan selanjutnya, Polres Belu menunggu proses deportasi tersangka RM dari otoritas Timor Leste dikarenakan yang bersangkutan memasuki wilayah Timor Leste secara ilegal,” jelas Kapolres, Senin (23/2/2026).
Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur, dengan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta akuntabilitas sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan.
"Tahapan penanganan perkara meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti dan bukti elektronik, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka," tegasnya.
Kapolres juga menegaskan penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup Kapolres. (gus)