Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya.
Satu orang pelaku berinisial RDA (45), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Waway Karya AKP Eddy Iskandar mewakili Kapolres Polres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Korban melaporkan bahwa sepeda motornya dicuri saat diparkir di samping rumahnya di Desa Sumberrejo. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV)," ujar AKP Eddy, Rabu (25/2/2026).
Eddy menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, dua pelaku yang belum dikenal datang menggunakan satu unit sepeda motor.
Baca juga: Satuan Lantas Polres Pesisir Barat PAM Rawan Pagi di Bulan Ramadan
Salah satu pelaku turun dan merusak kunci kontak kendaraan korban menggunakan kunci letter T, sementara rekannya menunggu di atas motor.
Setelah berhasil merusak dan membuka kunci kontak, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban menuju wilayah Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 12 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waway Karya," kata Eddy.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Eddy menginstruksikan Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.
Dia menyebutkan, dari hasil kerja keras serta dukungan informasi intelijen, petugas akhirnya berhasil mengamankan RDA di wilayah hukum Polsek Palas, Lampung Selatan.
"Saat diperiksa penyidik, RDA mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial MAB, yang juga warga Kecamatan Jabung," kata Kapolsek.
Hingga kini, sambung Eddy, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Tekab 308 Polsek Waway Karya juga masih memburu barang bukti berupa sepeda motor hasil curian serta kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolsek pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku maupun barang bukti yang masih dalam pencarian.
"Atas perbuatannya, RDA dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)