TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyeret seorang kepala desa di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dermawan (45), Kepala Desa Desa Tanjung Harap, ditahan polisi setelah dilaporkan oleh Sofiah, warga yang menjadi mitra usahanya dalam proyek penanaman ubi. Penahanan dilakukan pada Senin (23/2/2026) setelah penyidik mengantongi bukti dugaan penyimpangan hasil panen bernilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu menjelaskan, kerja sama itu bermula pada Maret 2024. Saat itu, Sofiah dan Dermawan sepakat membuka usaha perkebunan ubi seluas enam hektar di wilayah Desa Tanjung Harap. Dalam perjanjian, Sofiah bertindak sebagai pemodal tunggal dengan menyetorkan dana Rp 100 juta, sementara Dermawan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan teknis di lapangan.
“Isi perjanjian bahwa hasil panen dibagi dua, kemudian korban memberikan modal sebesar Rp 100.000.000,” ujar Jhon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: Bertahan dengan Pisang dan Ubi: Tangis Sunyi Anak SD di NTT yang Pergi Membawa Mimpi Buku dan Pena
Permasalahan mulai mencuat pada Januari 2025. Sofiah memperoleh informasi bahwa tanaman ubi yang dikelola Dermawan telah memasuki masa panen. Namun, hingga proses panen selesai, ia tidak menerima laporan maupun bagian keuntungan sebagaimana yang disepakati di awal kerja sama.
Merasa ada kejanggalan, Sofiah berupaya meminta kejelasan. Akan tetapi, tidak ada penjelasan memadai terkait hasil panen maupun pembagian keuntungan. Dari hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa sebagian hasil panen justru dimanfaatkan Dermawan untuk kepentingan pribadi.
“Hasil panen 2 hektar diberikan kepada Adi Mangun sebesar Rp 51.891.450 karena Dermawan memiliki utang. Sedangkan hasil panen di sisa lahan tersebut, dipanen oleh tersangka sendiri,” ungkap Jhon. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kesepakatan bagi hasil tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Potret Kehidupan Bocah SD Sebelum Meninggal, Sehari-hari Hidup Sederhana dengan Ubi dan Pisang
Merasa dirugikan karena modal besar yang dikeluarkannya tidak kembali dan tidak menghasilkan keuntungan apa pun, Sofiah akhirnya melaporkan Dermawan ke aparat penegak hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, polisi menjemput dan menahan tersangka.
Dermawan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan. Kasus ini menjadi sorotan warga setempat karena melibatkan pejabat publik tingkat desa yang seharusnya menjadi teladan dalam pengelolaan kepercayaan dan kerja sama masyarakat.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan dan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menjalin kerja sama usaha, termasuk memastikan perjanjian dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.
Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad