BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka peluang kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengirim mahasiswa magang ke sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penataan tenaga pendidik serta mengantisipasi berkurangnya jam pembelajaran bagi peserta didik. Menyusul rencana 42 guru pensiun sepanjang tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori mengatakan kerja sama tersebut difokuskan pada program magang mahasiswa semester lima ke atas, terutama dari program studi kependidikan. Para mahasiswa nantinya akan ditempatkan di sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar. Rencana awal kerja sama akan dilakukan dengan Universitas Terbuka.
“Tentunya menjalin kerja sama, termasuk dengan Universitas Terbuka, untuk program magang mahasiswa semester lima ke atas guna mendampingi sekolah-sekolah ataupun guru-guru,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (25/2/2026).
Anshori menjelaskan kehadiran mahasiswa magang diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas proses belajar mengajar. Khususnya di sekolah yang terdampak kekurangan guru akibat pensiun. Program ini ditargetkan mulai berjalan pada semester genap tahun ajaran 2025/2026, dan pada awal semester tahun ajaran 2026/2027 mahasiswa magang sudah bisa aktif di sekolah-sekolah.
Menurutnya skema magang dipilih karena dinilai lebih fleksibel di tengah keterbatasan regulasi dan anggaran. Saat ini, pemerintah daerah tidak diperbolehkan merekrut tenaga pendidik di luar jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga telah diatur secara ketat. Sehingga ruang untuk pembiayaan rekrutmen guru baru semakin terbatas.
“Pemerintah daerah tidak boleh lagi mengadakan pegawai ataupun merekrut guru selain dari PNS maupun PPPK. Tentu kondisi ini menjadi kesulitan bagi kami,” ujar Anshori..
Dalam konteks tersebut, kerja sama magang menjadi solusi alternatif tanpa membebani anggaran daerah maupun sekolah. Meski bersifat non-upah, Disdikbud tetap akan mengatur mekanisme pelaksanaan magang agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu standar mutu pembelajaran. Mahasiswa magang akan berperan sebagai pendamping guru, bukan menggantikan sepenuhnya posisi guru definitif.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi penataan tenaga pendidik yang sebelumnya telah disiapkan. Selain kerja sama perguruan tinggi, pemerintah daerah juga akan melakukan rotasi atau penempatan ulang guru dari sekolah yang kelebihan tenaga pengajar ke sekolah yang kekurangan. Setiap tahun pemerintah daerah menyusun budgeting atau kebutuhan dari seluruh sumber daya manusia, tenaga kependidikan termasuk guru.
“Karena magang, tidak ada biaya dari dinas pendidikan maupun sekolah masing-masing. Tidak diwajibkan sifatnya untuk upah. Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila sudah disanggupi oleh APBD akan kita lakukan,” paparnya.
Anshori mengakui, kekhawatiran terbesar pihaknya adalah berkurangnya jam belajar peserta didik akibat kekurangan tenaga pengajar. Untuk sementara waktu, sejumlah kepala sekolah menyiasati kondisi tersebut dengan memberdayakan tenaga kependidikan yang memiliki ijazah sarjana (S1) untuk membantu mengajar, dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Disdikbud juga telah mendata sejumlah guru dan tenaga kependidikan muda yang telah memiliki sertifikasi dan kualifikasi sarjana pendidikan serta siap mengabdi. Namun, pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap harus menunggu kebijakan dan persetujuan dari pemerintah pusat.
“Kami tinggal menunggu hasil konsultasi ke kementerian atau pemerintah pusat,” pungkas Anshori.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)