Oleh: Anggalih Bayu Muh Kamim - Lulusan Magister Sosiologi Pedesaan, FEMA, IPB University
UPAYA terobosan diperlukan untuk mendorong redistribusi lahan bagi para petani dengan mereplikasi model reforma agraria yang dilakukan di Taiwan, Korea Selatan, dan Jepang dan dilanjutkan penerapan CSA (community supported agriculture) dapat dilakukan untuk mengatasi jeratan rantai pasokan yang dihadapi petani dan menyelesaikan ketimpangan agraria dibandingkan dengan memakai Koperasi Merah Putih.
Reforma agraria di Taiwan, Korea Selatan, dan Jepang pada dasarnya memiliki semangat yang sama dengan Undang-Undang Pokok Agraria 5/1960 yang ingin menghilangkan penguasaan lahan oleh para tuan tanah dan mendistribusikannya kepada para petani.
Para petani penggarap perlu diubah statusnya menjadi pengelola lahan, sedangkan para pemilik tanahnya sebelumnya dapat diberikan kompensasi dengan pemberian saham perusahaan publik atau obligasi pemerintah yang dapat mereka gunakan untuk investasi lainnya seperti mengikuti reforma agraria di Taiwan (Kay, 2002).
Para pemilik tanah sebelumnya juga dapat menerima kompensasi dari petani penggarap yang akan mendapatkan hak garap atas lahan sesuai dengan mekanisme undang-undang landreform yang ada di Indonesia melalui skema bagi hasil terlebih dahulu dan secara berangsur membayar pembelian lahan.
Pemerintah perlu mendorong para pemilik tanah sebelumnya untuk mau berinvestasi di input dan teknologi pertanian. Hal tersebut sebenarnya telah didukung dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang Surat Hutang Landreform. Surat utang landreform sendiri menjadi salah satu bentuk kompensasi reforma agraria yang pernah digunakan, namun sayangnya terhenti di masa Orde Baru seiring berhentinya reforma agraria menurut UU Pokok Agraria 5/1960.
Pemerintah Indonesia sempat membentuk Yayasan Dana Landreform melalui regulasi tersebut pada 25 Agustus 1961. Regulasi tersebut bahkan memberi kesempatan bagi penerima surat utang landreform untuk menukarkan kupon tahunan yang diterima dalam pemberian kompensasi tahunan untuk ditukarkan dengan barang modal pendukung industrialisasi, bahkan dapat dijadikan jaminan kredit ke bank untuk mendapat pinjaman usaha setelah mendapat izin dari menteri. Upaya untuk menghidupkan kembali Yayasan Dana Landreform itu menjadi penting untuk membangun interaksi yang saling menguntungkan.
Pemerintah perlu untuk menurunkan biaya sewa tanah sehingga mendorong para tuan tanah untuk menginvestasikan modalnya di luar sektor pertanian. Hal tersebut terbukti berperan penting dalam mengurangi jumlah tuan tanah secara signifikan (Grabowski, 2002).
Pemilihan replikasi reforma agraria di Jepang, Taiwan, dan Korea Selatan dilakukan karena sebelum landreform ketiga negara tersebut mengantungkan pertaniannya juga kepada para petani kecil. Pemerintah perlu memperbarui batas kepemilikan luasan lahan pertanian dan mengatur target waktu penyelesaian landreform serta menentukan patokan harga kompensasi kepada pemilik tanah sebelumnya. Dengan demikian, petani kecil akan memiliki sumber daya penting untuk melakukan produksi pertanian melalui skema CSA.
Jaminan ketersediaan lahan menjadi bekal bagi para petani yang didukung oleh konsumen yang akan memesan produk hortikultura berbeda setiap minggu melalui skema CSA. Konsumen CSA memberi uang muka sebagai modal untuk penanaman sekaligus imbalan bagi petani, sebaliknya mereka menerima jatah produk hortikultura secara teratur. Pemberian uang muka menjamin terjadinya stabilitas keuangan di awal musim tanam (Samoggia et al., 2019). Petani dalam kerja samanya dengan konsumen dapat membangun kesepakatan bersama dengan jangka waktu menengah, misalnya terkait musim tanam dan besaran uang yang dibayarkan.
Petani yang memperoleh dana dari konsumen sebelum memulai panen memungkinkan mereka terlepas dari beban keuangan akibat ketidakpastian kondisi pertanian seperti cuaca (Samoggia et al., 2019). Para petani bergantung pada uang muka dari konsumen untuk memutuskan jumlah produksi setiap musim dan mengatur pengelolaan pertanian yang tepat.
CSA menjadi bagian dari investasi konsumen dan mereka leluasa untuk mengunjungi, melakukan pengecekan kemajuan produksi, berkontribusi dalam kegiatan pengelolaan, dan berdiskusi tentang masa depan kerja sama. CSA memungkinkan peningkatan hubungan sosial di antara sesama anggota, bahkan di luar komunitas dengan menciptakan jaringan orang yang melakukan proses produksi sampai konsumsi pertanian diikuti dengan kegiatan belajar bersama. Anggota CSA bebas untuk mengadakan diskusi dengan petani tentang perkembangan kebun dan sayuran serta berbagi ide tentang proses produksi (Savarese et al., 2020).
Pelembagaan kerja sama antara petani dan konsumen dapat diwujudkan dalam koperasi petani. Hal tersebut dilakukan untuk melembagakan manajemen organisasi CSA itu sendiri. Uang setoran yang diberikan oleh konsumen dapat dikelola oleh petani di dalam koperasi tani. Keberadaan koperasi tani juga dapat dimanfaatkan dalam pengaturan bagian dari setoran konsumen untuk mengatasi ketidakpastian operasional usaha dalam menghadapi risiko akibat serangan hama dan penyakit tanaman, cuaca tidak menentu dan gagal panen akibat bencana (Sproul et al., 2015).
Keberadaan koperasi juga dapat menekan biaya pemasaran dan transportasi yang selama ini harus ditanggung oleh petani dengan membangun kerja sama dengan layanan pos yang ada di desa. Surat utang landreform yang didapatkan bagi petani pemilik lahan juga dapat dikoordinasikan di dalam koperasi untuk menjadi jaminan penambah modal. Koperasi tani menjadi bentuk formal dari kontrak bersama antara petani dan konsumen. Sisa dari setoran awal konsumen yang digunakan dalam produksi hortikultura dapat dimasukkan sebagai bagian dari sumber pendapatan koperasi tani. (*)