TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menghimpun laporan realisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Papua Barat Daya.
Kegiatan berlangsung di Lembaga Bantuan Hukum Bantuan Perlindungan Hukum, Keadilan dan Perdamaian (LBH BPHKP), Senin (23/2/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, mengatakan pelaporan Posbankum bukan sekadar kewajiban administratif.
Laporan itu, ucapnya, adalah instrumen penting demi meningkatkan kualitas layanan dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Kepala Divisi P3H, Muhayan, menekankan pentingnya sinergi terstruktur agar data yang dihimpun akurat dan komprehensif.
Baca juga: Kemenkum Pabar Akan Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual di Papua Barat Daya
Pertemuan Semua Paralegal
Ketua LBH BPHKP, Lori Dacosta, mendukung dan mendorong optimalisasi media koordinasi dan rencana pertemuan daring semua paralegal.
Perwakilan LBH Sorong Selatan, Victor Saflesa, melaporkan LHB Sorsel telah menangani penanganan berbagai perkara.
Antara lain sengketa lahan kelapa sawit, pengrusakan rumah, sengketa tanah, konflik keluarga, dan pidana umum.
Penanganan semua perkara itu memakai pendekatan mediasi hingga litigasi.
LBH Kota Sorong, Sonny Laratmasse, melaporkan pendampingan kasus HIV/AIDS, kasus perdagangan orang, dan dugaan pungutan liar obat ARV.
Selain itu, mereka juga melakukan edukasi hukum dan koordinasi lintas instansi.