Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia
Fitriadi February 25, 2026 04:03 PM

BANGKAPOS.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Alex Noerdin yang menjabat Gubernur Sumsel selama dua periode, menghembuskan napas terakhir pada usia 75 tahun. 

Kabar meninggalnya Alex Noerdin dibenarkan juru bicara keluarga besar Alex Noerdin, Okta Alfarisi saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com. 

"Iya benar (meninggal dunia)," ujarnya yang juga mengirim kabar duka Alex Noerdin.

Sebelumnya, kabar kondisi Alex Noerdin yang memburuk beredar luas di sosial media sejak Minggu (22/2/2026) malam. 

Baca juga: Nasib Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Terbaring di ICU Jakarta di Tengah Belenggu 3 Kasus Besar

Ia menjalani perawatan intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) akibat sakit yang dideritanya

Ia sempat menjalani perawatan pasca operasi empedu di Rumah Sakit Siloam di Jakarta.

3 Perkara

Sebelum tutup usia, Alex Noerdin tengah menjalani proses hukuman dalam 3 perkara yang berbeda.

Pada tahun 2022, ia terseret dua perkara sekaligus, yakni korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). 

Terbaru, di tahun 2025, Alex Noerdin terjerat kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menjadikannya tersangka.

Untuk kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya dan PDPDE, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel saat itu menuntut Alex Noerdin dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus PDPDE, Alex dinilai telah menimbulkan kerugian negara sebesar 30.194.452,79 dollar AS. 

Sementara, dalam kasus Masjid Sriwijaya, Alex diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar.

Namun, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (15/6/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yaitu 12 tahun penjara. 

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 12 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Yose Rizal saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, Alex dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar atau kurungan pengganti selama enam bulan. 

Untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, majelis hakim membebaskan Alex Noerdin. 

“Terdakwa tidak bisa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti, karena tidak ada bukti satu pun terdakwa menerima aliran dana,” jelas Yose Rizal. 

Menang Banding

Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan permohonan banding Alex Noerdin. 

Hukuman yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara. 

"Isi banding tersebut menyatakan memperbaiki vonis dari Pengadilan Negeri Palembang yang semula 12 tahun menjadi 9 tahun penjara," kata Juru Bicara PN Palembang, Sahlan Effendi, Kamis (8/9/2022). 

Putusan banding juga mengurangi hukuman terdakwa lain seperti Muddai Madang dari 12 tahun menjadi 11 tahun.

Sedangkan A Yaniarsah Hasan dan Caca Isa Saleh tetap dengan vonis 11 tahun. 

Kasasi Ditolak MA

Upaya hukum kasasi yang diajukan Alex Noerdin ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Putusan tertuang dalam surat nomor 7300/I K/Pid.Sus/2022 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim MA, Suharto. 

MA juga menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang. 

Alex tetap harus menjalani hukuman 9 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. 

“Betul sudah ada, tapi salinan lengkapnya belum kami pelajari,” ujar Sahlan Effendi, Selasa (7/2/2023). 

Kembali Jadi Tersangka di Kasus Pasar Cinde

Pada tahun 2025, Kejati Sumsel kembali menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde. 

Penetapan dilakukan usai pemeriksaan empat saksi.

Selain Alex, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Edi Hermanto, Raimar Yousnandi, dan Aldrin Tando.  

"Tersangka RY selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan. Sedangkan Tersangka AN (Alex Noerdin) dan EH (Edi Hermanto) merupakan terpidana dalam perkara lain," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (3/7/2025).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.