Duduk Perkara Guru SD di Probolinggo Dipidana karena Dapat Gaji Dobel, Rugikan Negara Rp118 Juta
Arum Puspita February 25, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Seorang guru berinisial MHH ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menahan MHH, Kamis (13/2/2026).

MHH diketahui menerima gaji ganda dari anggaran negara dari profesinya sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) sekaligus Pendamping Lokal Desa (PLD).

Peran ganda ini sudah dilakoni MHH sejak lima tahun terakhir, tepatnya pada 2019.

Duduk Perkara 

Kasus ini bermula saat MHH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron.

Berdasarkan kontrak kerja dengan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, MHH menerima honorarium serta biaya operasional sebesar Rp 2.239.000 per bulan.

Di saat bersamaan, MHH juga tercatat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.

"Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto.

Baca juga: Duduk Perkara Guru Honorer Probolinggo Dipidana Gegara Gaji Dobel, Pakar: Kesalahan Administratif

Ilustrasi Guru Honorer
Ilustrasi Guru Honorer (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

Sebaliknya, kontrak sebagai GTT juga melarang pengajar terikat kontrak dengan instansi lain yang menggunakan anggaran negara.

MHH Diduga Lalai

MHH diduga mengabaikan aturan tersebut dan tetap menjalankan kedua pekerjaan itu secara bersamaan demi meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil audit dari Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perbuatan tersangka selama periode 2019-2022 dan 2025 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321.

“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik.

Terjerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, MHH dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk turut mengawasi perkembangan proses penyidikan perkara ini hingga tuntas,” pungkas Taufik.

Sudah Dibebaskan

Berdasarkan penelusuran TribunJatim (grup SURYA.CO.ID), MHH kabarnya sudah dibebaskan.

"Benar, malah sekarang (Tersangka) sudah berada di rumahnya. Tidak tahu juga apa faktor yang membuat kejaksaan membebaskan tersangka ini," kata BK, warga Kecamatan Maron, saat ditemui, Senin (23/2/2026).

Kendati begitu, ia tidak mengetahui secara pasti alasan MHH dibebaskan begitu saja. 

"Kalau dari obrolan mulut ke mulut, informasinya sudah keluar sejak hari Jum'at kemarin kalau untuk alasan dibebaskan apa karena uang atau karena yang lain itu tidak tahu."

"Tapi mulai kemarin memang ramai kan dibahas di Tiktok," ungkapnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto hingga saat ini belum merespons.

(Kompas.com/TribunJatimTimur Ahsan Faradisi)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.