Rekam Jejak Azmi Syahputra Pakar Hukum yang Jadi Ahli Roy Suryo Cs, Mencuat di Kasus Vina Cirebon
Musahadah February 25, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Ini lah rekam jejak Azmi SYahputra, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). 

Azmi Syahputra diperiksa sebagai ahli yang diajukan kubu tersangka, Roy Suryo Cs. 

Azmi hadir di Mapolda Metro Jaya didampingi tim kuasa hukum Roy Suryo Cs  pada Rabu (25/2/2026).

Kepada wartawan, Azmi menyebut kehadirannya sebagai akademisi yang diminta memberikan pandangan objektif dalam perkara tersebut.

Dalam kapasitas sebagai saksi ahli, ia akan menguraikan unsur-unsur delik dalam peristiwa yang diselidiki tanpa berpihak kepada pihak mana pun.

Baca juga: Sosok YB Irpan, Kuasa Hukum Jokowi yang Menolak Keras Kehadiran Dokter Tifa di Sidang CLS Ijazah

"Harus diingat dalam kasus ini harus dibedakan mana subjek hukum dan mana objek administratif sedangkan dokumen ijazah itu yang menjadi pemantik sebenarnya itu kan sudah menjadi bagian dari aset verifikasi publik," urai Azmi.

Karena itu, aspek yang perlu dianalisis lebih lanjut adalah konteks hukum atas dokumen tersebut, termasuk relevansinya dalam pembuktian perkara.

Untuk diketahui berkas perkara kasus ijazah Jokowi untuk klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19.

Penyidik Polda Metro Jaya tengah dan sudah memeriksa sejumlah saksi ahli serta memeriksa pelapor Jokowi di Polresta Surakarta (Solo).

Setelah dilengkapi, penyidik Polda Metro Jaya akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Siapakah Azmi Syahputra? 

Azmi Syahputra, Ahli Pidana yang Debat Sengit dengan Jaksa Jati Pahlevi di Sidang PK Saka Tatal.
Azmi Syahputra, Ahli Pidana yang Debat Sengit dengan Jaksa Jati Pahlevi di Sidang PK Saka Tatal. (Tribun Cirebon)

Azmi Syahputra lahir di Kota Medan, Sumatra Utara, pada tanggal 9 Mei 1976. 

Nama Azmi Syahputra mencuat saat bersaksi di sidang permohonan Peninjuan Kembali (PK) para terdakwa kasus Vina Cirebon. 

Berdasarkan catatan biodata dosen dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), ia merupakan dosen tetap berstatus aktif, yang saat ini memiliki jabatan fungsional sebagai asisten ahli.

Azmi telah menuntaskan pendidikannya di bidang hukum hingga jenjang doktoral. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) pada tahun 2001.

Kemudian, Azmi melanjutkan pendidikan magister hukum ke Universitas Padjajaran (UNPAD), lulus pada tahun 2006.

Selanjutnya, di kampus yang sama, Azmi menyelesaikan pendidikan tertingginya, ia meraih gelar doktor pada tahun 2015.

Pada 17 Juli 2022, Azmi pernah ditugaskan oleh pimpinan Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMSU berkerjasama dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia.

Di Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengampu mata kuliah Percobaan, Penyertaan, Gabungan dan Gugurnya Tindak Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, dan Praktek Hukum Acara Pidana.

Kritik Penegakan Hukum di Indonesia

Azmi terkenal cukup vokal dalam kritiknya tentang penegakan hukum di Indonesia. Pada Desember 2023, ia pernah menjadi bintang tamu dalam kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Azmi dengan lantang mengatakan, di Indonesia banyak sekali pemegang kekuasaan yang menyalahgunakan kekuasaan.

Pada tahun 2023 dia terpilih sebagai Sekretaris Jenderal MAHUPIKI (Masyarakat Hukum Pidana dan KR) dan akan menjabat hingga tahun 2028.

Selain itu, dia dipercaya menjadi Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha). Sebagai praktisi hukum, Azmir pernah menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Pada tahun 2017 dia menjadi anggota Tim Asesor dalam seleksi Hakim Agung RI. Tiga tahun kemudian dia menjadi bagian dari Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Contempt of Court di Mahkamah Agung.

Kemudian, pada tahun 2022 Azmi turut menjadi Tim Proofreader dalam pembahasan RUU KUHP di Kemenkumham RI.

Pada Oktober 2024 Azmi Syahputra dihadirkan sebagai ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, salah satu terpidana terpidana kasus Vina Cirebon. 

Azmi juga pernah dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan politikus PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta pada bulan Februari 2025.

Sempat Ramai di Sidang Vina Cirebon

Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra menyoroti keputusan LPSK memberi perlindungan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Pakar Hukum Pidana, Azmi Syahputra menyoroti keputusan LPSK memberi perlindungan kepada 7 terpidana kasus Vina Cirebon. (kolase nusantara tv/tribun jabar)

Azmi Syahputra jadi sorotan publik setelah berdebat sengit dengan jaksa Novriantino Jati Pahlevi di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (31/7/2024).

Dalam perdebatan itu jaksa Jati Pahlevi sempat mengeluarkan kata-kata kurang pantas kepada Azmi.

Perdebatan tersebut sampai harus ditengahi oleh Hakim Ketua Rizqa Yunia.

Perdebatan bermula saat jaksa Jati Pahlevi bertanya tentang pembuktian pidana di Indonesia.

Azmi Syahputra yang menjadi dosen Fakultas Hukum, Universitas Trisakti Jakarta menjelaskan bahwa pembuktian di hukum acara pidana di Indonesia menggunakan pembuktian negatif yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP. 

"Di KUHAP ada 6 alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Bukan pengakuan terdakwa atau tersangka," sebut Azmi. 

Jaksa Jati lalu bertanya, apakah di dalam undang-undang negatif, sekonyong-konyongnya seorang hakim akan menjatuhkan putusan dengan kekhilafannya tanpa memperhatikan alat bukti-alat bukti yang sah, bukan berdasarkan tulisan-tulisan kecil untuk memutuskan suatu perkara. 

"Atau seperti apa pak? apakah cukup dengan alat bukti bisa menyimpulkan ini salah, atau berdasatkana lat bukti bisa mendapatkan keyakinan untuk memutuskan perkara bersalah?," tanya Jati. 

Azmi pun menjawab bahwa terkait putusan itu ada di Pasal 197 KUHAP poin d. 

Namun jawaban itu langsung disanggah Jati. 

"Pertanyaan saya belum kesana. Apakah pertanyaan hakim bisa sekonyong-konyongnya," sela jaksa. 

Azmi kembali menerangkan bahwa hakim tentu melakukan pemeriksaan yang menyeluruh, sampai pemeriksaan itu selesai.

Namun, belum selesai Azmi menerangkan, jaksa langsung menyela dengan mencecar pertanyaan serupa.  

Saat itu Azmi keberatan menjawab karena sudah diterangkan sebelumnya. 

Jawaban Azmi malah membuat jaksa naik pitam. 

"Berarti ahli tidak bisa menjawab," seru jaksa. 

Melihat gelagat jaksa tersebut. Azmi dengan sabar kembali mengulang jawabannya. 

Setelah itu, jaksa kembali mencecar dengan berusaha menyanggah jawaban ahli. 

 Baca juga: Setelah Tolak Iptu Rudiana dan Sudutkan Dedi Mulyadi, Hotman Paris Malah Plesiran ke Paris: Maaf

Bahkan jaksa menudinng ahli tanpa menguji alat bukti, dan hanya berdasarkan catatan kecil sebagai seorang ahli menyimpulkan ini salah.

"Sebagai ahli pidana yang mempunya ilmu sebagai doktor, menurut saudara ini benar atau salah," seru jaksa.

Saat itu lah Azmi mengajak jaksa untuk menyandingkan putusan pengadilan dengan catatan-catatan kritis yang telah dibuatnya. 

"Kalau kita dihadapkan dengan kata-kata tidak selesai. tapi tolong dihadapkan bendanya. Saya kebetulan membawa," ujar Azmi. 

Jaksa lalu menyimpulkan bahwa catatan ahli itu bukan alat bukti. 

Ucapan jaksa ini pun langsung disanggah ketua majelis hakim Rizqa Yunia. 

"lain lagi ceritanya," kata hakim.

Bukannya mengakui kesalahannya, jaksa justru menuding ahli. 

"Pertanyaan saya itu yang mulia, yang membuat ribet kan ahli sendiri," seru jaksa.

Tak terima dikata-katai depan pengadilan, Azmi akhirnya menjawab lantang.

"Tolong dicabut kalimat itu tidak baik lho. Jadi jaksa yang baik. Hakim saya merasa terintimidasi lho kalau kalimatnya begitu. Anda tidak menyampaikan kode etik lho kalau begitu," protes Azmi.

Protes Azmi ini kembali dijawab jaksa dengan kalimat pedas. 

"Saya menyampaikan ke yang mulia, bukan ke sampean ahli," serunya yang kembali diprotes Azmi.  

"Ditujukan ke saya. Kalau senggolnya tidak ke saya kan tidak masalah," ujarnya. 

Debat panas kembali terhadi saat jaksa mempertanyakan tentang asas legalitas. 

Jaksa kembali mempertanyakan pendapat ahli mengenai putusan kasus Saka Tatal mulai dari tingkat pengadilan pertama hingga mahkamah agung. 

Namun, pertanyaan ini justru dimentahkan hakim.

"Berarti saudara tadi tidak menyimak," ujar hakim Rizqia. 

Azmi lalu meminta agar diperkenankan menunjukkan catatan-catatannya di depan persidangan. 

"Yang mulia, dia tidak tahu. Kalau saya dosen, bukan bohong-bohongan, saya baca," ujarnya kemudian menunjukkan catatan-catatan itu di depan meja hakim. 

Jaksa Jati yang mengetahui itu kembali memprotes. 

"Izin yang mulia, maksudnya apa ini. Maksudnya apa?

Ahli apa ini? Maksudnya apa," kata jaksa Jati sambil terus menggerutu. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.